WNA, Pelaku Skimming ATM di Batam Akhirnya Dimankan Polisi

Dit Reskrimum Polda Kepri saat menggelar pengungkapan kasus Skimming ATM di Batam. (Foto: Istimewa)

BATAM, RADARSATU.COM – Tim penyidik Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan tiga pelaku Skimming ATM di salah satu Swalayan yang berada di Kota Batam.

Tiga pelaku tersebut diantaranya, VTG, JP alias J dan CCM. Dari tiga pelaku itu, yakni VTG sebagai pelaku utama yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria.

Sedangkan CCM yang merupakan kekasih VTG dan rekannya JP adalah Warga Negara Indonesia yang telah membantu VTG melancarkan aksinya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimsus Polda kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, Kasubdit V Siber, Kompol Yunita Stevany, Selasa (24/5/2022).

Dalam konferensi pers tersebut juga tampak dihadiri oleh Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri, Baharuddin dan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdilla.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, sebelum pihak Bank Riau Kepri membuat laporan atas kasus Skimming tersebut, pihak Bank Riau Kepri telah mendapatkan laporan bahwa Saldo di rekening Nasabah berkurang dan sebagian hilang, padahal nasabah tersebut merasa tidak melakukan transaksi apapun.

“Kemudian, pihak Bank Riau Kepri melakukan Investigasi Internal dan dari hasil Investigasi tersebut diketahui bahwa ada beberapa ATM milik Bank Riau Kepri telah dipasang alat Skimming. ATM tersebut berada di TKP salah satu Swalayan di wilayah Kota Batam. Selanjutnya pihak Bank Riau Kepri membuat laporan,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Atas laporan tersebut, tim penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan secara marathon dan diketahui bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka.

“Dari tiga tersangka itu, salah satunya adalah Warga Negara Asing asal Bulgaria berinisial VTG yang merupakan otak dari tindak pidana ini. Selanjutnya pelaku lainnya berinisial JP alias J ikut berperan membantu, begitu juga dengan pelaku CCM yang merupakan kekasih VTG,” katanya.

Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka ini cukup profesional, yang dimana tersangka meletakkan alat perangkat pembaca kartu di ATM milik Bank Riau Kepri.

Kemudian, para tersangka ini memasang dan mengambil Deep Insert Skimming serta alat pembaca Magnetik kartu ATM, disamping itu ketiga tersangka ini juga memasang alat penutup untuk menekan PIN, setelah data milik nasabah tersebut didapatkan, tersangka memindahkannya ke kartu magnetik kosong untuk di olah kembali menggunakan alat EDC (Elektronic Data Capture).

“Dengan menggunakan alat ini, tersangka kemudian memindahkan data yang didapatkan ke kartu ATM yang kosong dan kemudian tersangka melakukan transaksi berupa penarikan dana ataupun melakukan transfer uang ke bank lain,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka berada di Lombok, tim pun langsung bergerak cepat ke Lombok dan berhasil mengamankan ketiga tersangka dan kemarin sore tersangka berhasil di bawa ke Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah beberapa pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya, beberapa Kartu ATM, beberapa Kartu Magnetic Stripe, beberapa unit Handphone, beberapa peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana Skimming.

Uang tunai hasil kejahatan dalam pecahan mata uang Euro dan Rupiah dengan total Rp. 251.000.000 dan 1.000 Euro. Atas kasus ini, Bank Riau Kepri mengalami kerugian mencapai Rp 800 juta dari kurang lebih 50 orang Nasabahnya.

Dir Reskrimsus Polda kepri Kombes Pol Teguh Widodo menambahkan, aksi ini telah dijalankan sejak April 2022 lalu. Pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial A yang berkemungkinan WNA juga.

“Melihat banyaknya kartu magnetik yang dimiliki oleh pelaku ini masih terus kami selidiki, kemudian terkait dengan aksi pelaku VTG ini melakukan aksinya tidak sendirian dan dibantu oleh dua orang warga Negara Indonesia serta 1 pelaku lainnya yang diduga WNA juga,” tambahnya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Baharuddin mengucapkan terima kasih kepada tim penyidik Polda Kepri yang telah mengungkap kasus Skimming yang terjadi pada Bank Riau Kepri.

“Sekali lagi kami atas nama Bank Riau Kepri beserta jajaran mengucapkan terima kasih. Terkait kerugian Nasabah kami bertanggung jawab penuh akibat Skimming, jadi Nasabah Bank Riau tidak perlu khawatir jika dana nya tidak diganti, Bank Riau Kepri bertanggung jawab penuh seratus persen dan kami juga telah melakukan Investigasi di Internal kami,” ujarnya.

Atas kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU ITE dan/atau pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) Kuhpidana, Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *