Biadab, Oknum RT di Kundur Tega Cabuli Anak Balita

Oknum seorang RT (Rukun tetangga) di Kundur, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun (tengah) saat diamankan anggota jajaran Polsek Kundur. (Foto: Istimewa)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Polsek Kundur, Polres Karimun mengamankan seorang pria paruh baya berinisial R yang juga menjabat sebagai Ketua Rukun Tangga (RT) di Kecamatan Kundur.

R diamankan karena aksi bejatnya yang tega melakukan pencabulan terhadap korban berinisial NN, balita berusia 3,5 tahun pada 25 April 2022 lalu.

Kapolsek Kundur Kompol, Muhamad Qomarudin mengatakan, adapun kronologis kejadian diketahui saat ibu korban hendak memandikannya. Tiba-tiba korban mengeluh sakit pada alat vitalnya.

“Berdasarkan laporan ibu korban, anaknya mengeluh sakit saat dimandikan. Korban mengaku alat vitalnya ditusuk oleh tersangka RT, kemudian ibu korban melihat ada bercak darah di celana dalam korban,” kata Qomarudin, Minggu (22/5/2022).

Baca Juga :  PWI Kepri Buka Pendaftaran Menjadi Anggota Muda PWI

Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya berinisial RJ dan langsung membawa korban ke rumah sakit dan benar ditemukan ada lecet di alat vitalnya.

“Setelah dibawa ke rumah sakit ternyata ada ditemukan lecet. Atas saran dari dokter, ibu dan ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kundur,” katanya.

Setelah menerima laporan, Polsek Kundur melalui reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang saksi.

“Dari hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara. Hasilnya ditemukan tersangka dengan 2 alat bukti, kemudian status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan, dan ditetapkanlah tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Tali Silaturrahmi Polsek Moro Menggelar Giatan Sambang Duka

Qomarudin menjelaskan, tersangka ini sebelumnya kerap membawa korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor sehingga sudah ada kedekatan antar tersangka dan korban.

“Pada hari Kamis 28 April 2022, tersangka sudah diamankan di Polsek Kundur. Dan kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang no.17 tahun 2016 pengganti undang-undang no.1 tahun 2016 perubahan kedua dari undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *