Roy Huffington: Kasus Korupsi Dana Hibah FPK di Anambas Rugikan Negara Rp.158.450.000

Suasana sidang perkara tindak pidana korupsi dana hibah FPK, Kabupaten Kepulauan Anambas yang bersumber dari APBD TA 2020, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (19/5/2022). (Foto: Istimewa)

NATUNA, RADARSATU.COM – Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi dana hibah FPK, Kabupaten Kepulauan Anambas yang bersumber dari APBD TA 2020, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (19/5/2022).

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harapan dengan didampingi Penuntut umum, Alvin Dwi Nanda.

Dalam sidang itu turut dihadiri Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan menghadirkan dua terdakwa yakni MI dan MA secara virtual di Rutan Tanjungpinang dan disaksikan oleh PU secara virtual di Aula Kantor Cabjari Tarempa.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harapan mengatakan, agenda sidang kali ini pemeriksaan keterangan ahli dimana PU menghadirkan ahli dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu Adi Suparman.

“Dipersidangan diterangkan oleh ahli bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara disimpulkan ada temuan kerugian keuangan daerah sebesar Rp.158.450.000,” kata Roy.

Roy menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya ahli yang hadir dalam persidangan itu.

“Sidang selanjutnya adalah agenda pemeriksaan keterangan terdakwa pada Senin, 23 Mei 2022 mendatang,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *