BAZNAS Anambas Terangkan, Dana CSR termasuk Pendayagunaan Zakat

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kepulauan Anambas.

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggungjawaban atas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, serta social keagamaan juga termasuk dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) merupakan lembaga Pemerintah non struktural yang mandiri bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati.

BAZNAS Kabupaten Kepulauan Anambas berwenang melaksanakan tugas pengelolaan Zakat, dan Social keagamaan termasuk dana Sosial Corporate Social Responsibility (CSR) secara regional.

Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat, Perintah Agama Islam (Q.S Al-Baqarah 267″hai orang-orang yang beriman, infakkanlah/nafkahkanlah/zakatkanlah (di jalan Allah) sebagai hasil dari usaha mu yang baik-baik).

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara Perhitungan Zakat mal dan Zakat fitrah serta pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif.

Surat Edaran Kapolri Nomor 10/VII/2014 Tanggal 6 Juli 2014″ tentang pengumpulan Zakat di lingkungan Polri melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Surat Edaran Panglima TNI Nomor SE/6/IX/ 2014 Tanggal 1 September 2014 “tentang pengumpulan zakat di lingkungan TNI melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 101 tahun 2018 tentang pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah, pasal 18, 23 dan 33, Surat Edaran Bupati Nomor 13 tahun 2019 dan Surat Himbauan Zakat oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurman.

Cara menghitung Zakat Penghasilan, 2,5 kali jumlah penghasilan dalam satu bulan, misalkan Pendapatan Penghasilan Bapak Rp 10.000.000 satu bulan x 2.5 persen adalah Rp 250.000.000, (QS. Al-mahrij 24 – 25).

Artinya dan Orang -orang yang dalam hartanya di siapkan bagian tertentu, bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta maka, dari itu ada harta orang lain dalam harta kita, Kemudian juga ada Ancaman Bagi Yang Enggan Menunaikan Zakat (QS. At-Taubah 34-35).

Ingatlah pada hari ketika emas dan perak di panaskan dalam Neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah akibat dari apa yang kamu simpan itu”,(At-Taubah 9:35).

Maka itu tunaikanlah Zakat Penghasilan kita ke BAZNAS Kabupaten Kepulauan Anambas caranya, bisa datang langsung ke kantor BAZNAS Kabupaten Kepulauan Anambas di Mesjid Agung Baitul Makmur Anambas Basement Lantai 2.

Layanan Jemput Zakat Melalui Nomor Hp : 082283144097 (Bagian Penghimpunan Syaiful Anwar), juga bisa melalui Via Transfer Bank: Bank Riau Kepri 8212124004 (a.n BAZNAS Kabupaten Kepulauan Anambas), BSM/BSI : 7102749857 (a.n BAZNAS Kabupaten Kepulauan Anambas), BNI : 0750321189 (a.n BAZNAS Kabupaten Kepulauan Anambas), dan BRI : 5570- 01-015181-53-4 (a.n BAZNAS Kabupaten Kepulauan Anambas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *