Cabjari Natuna di Tarempa Bebaskan Tersangka Penipuan Arisan Melalui Restorative Justice

Tahap 2 diterima oleh Penuntut Umum Alvin Dwi Nanda terkait perkara penipuan arisan yang dilakukan tersangka RKR. (Foto: istimewa).

NATUNA, RADARSATU.COM – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menerima Tahap 2 (Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Kepulauan Anambas, Selasa (12/4/2022).

Tahap 2 diterima oleh Penuntut Umum Alvin Dwi Nanda terkait perkara penipuan arisan yang dilakukan tersangka RKR.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harapan mengatakan, perkara ini pihaknya melakukan upaya perdamaian karena dalam perkara ini, tersangka telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan Restorative Justice sebagaimana dasar hukum.

Adapun dasar hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan dasar hukum tersebut, perkara tersangka memenuhi syarat yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun.

Adapun alasan lainnya, tersangka merupakan seorang ibu yang mempunyai bayi berusia 5 bulan dan masih menyusui.

“Bahwa hasil upaya perdamaian yaitu para saksi korban telah menyetujui untuk dilakukan perdamaian dengan tersangka,” kata Roy.

Dalam perkara ini, Roy juga menerbitkan surat perintah penunjukan fasilitator untuk melakukan proses perdamaian.

Proses perdamaian dimulai dengan penyampaian oleh fasilitator mengenai maksud dan tujuan dari perdamaian lalu dilanjutkan penyampaian dari tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Kemudian, penyampaian dari para korban serta pendamping korban dan terakhir penyampaian dari tersangka dan pendamping tersangka.

Dari proses perdamaian diperoleh kesepakatan tersangka diminta untuk menyatakan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan kemudian tersangka harus mengganti kerugian yang diakibatkan perbuatan tersangka.

“Hasil kesepakatan dituangkan dalam bentuk surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh para pihak tersebut dan dibuktikan dengan lampiran kwitansi pembayaran uang dari tersangka kepada para saksi korban,” jelasnya.

Roy menambahkan, pelaksanaan perdamaian berjalan dengan lancar. Para pihak mengucapkan terimakasih atas peran kejaksaan khususnya Kacabjari Natuna di Tarempa telah memfasilitasi perdamaian sehingga akhirnya bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dialami para saksi korban dengan tersangka.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya para saksi jorban, tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama yang berkesempatan hadir menyaksikan acara perdamaian sehingga menghilangkan stigma negatif di masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan mendekatkan keadilan di tengah masyarakat,” tambahnya.

(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *