GPR Kepri Laporkan Pimpinan Bright Batam ke PLN Pusat

Koordinator 1 Zulfikar Rahman, Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan PT PLN Bright Batam ke PT PLN Pusat. (foto: istimewa).

BATAM, RADARSATU.COM – Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan PT PLN Bright Batam ke PT PLN Pusat terkait problematika yang terjadi, Rabu (6/4/2022).

Laporan tersebut tindak lanjut terkait pimpinan PT PLN Bright Batam yang tidak mampu memimpin dan menjalankan manajemen organisasi dengan baik.

Tindakan yang diambil GPR sebagai bentuk komitmen dari aksi yang telah digelar di PT PLN Bright Batam beberapa waktu yang lalu.

Tuntutan tersebut mengenai penetapan kWh bagi perumahan subsidi dan pemadaman listrik yang dinilai tidak profesional sehingga mengakibatkan barang-barang elektronik mengalami kerusakan dan jelas merugikan.

Dengan dilaporkannya pimpinan PT PLN Bright itu ke PLN Pusat secara tegas harus segera ditindaklanjuti agar segera dievaluasi karena unsur pimpinan saat ini tidak mampu menjalankan organisasi dengan baik sehingga tidak lagi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Koordinator 1 GPR, Zulfikar Rahman menjelaskan, dalam beberapa waktu yang telah diberikan kepada PT PLN Bright Batam untuk berbenah diri agar segera menyelesaikan permasalahan yang ada seperti penetapan kWh bagi rumah subsidi yang dianggap memberatkan masyarakat.

Terlebih lagi di kondisi pandemi saat ini dan juga pemadaman listrik yang tidak jelas sehingga menimbulkan kesan tidak profesional nya pimpinan Bright Batam saat ini.

“Kami menilai pimpinan saat ini tidak mampu menjalankan organisasi dengan baik untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sehingga mereka yang duduk sebagai pimpinan PT PLN Bright Batam harus segera dievaluasi oleh PT PLN Pusat karena ini berbicara tentang kepuasan masyarakat selaku konsumen,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator 2 GPR, Zulkarnain juga mengatakan bahwa dengan masuknya pengaduan ke PT PLN Pusat diharapkan untuk ditindaklanjuti dengan segera.

Bukan tidak mungkin ketika PLN Pusat tidak mampu menyelesaikan masalah yang kami laporkan akan kami laporkan ke kementrian BUMN bahwa PLN Pusat tidak mampu menyelesaikan masalah yang terjadi pada anak perusahaannya. Secara jelas hal-hal yang merugikan masyarakat terlebih lagi bagi masyarakat kota Batam harus kita perjuangkan sampai tuntas.

“Kami dari GPR mengambil langkah ini sebagai bentuk konsistensi gerakan yang sudah dibangun di awal. Bahwa ketika Bright tidak mampu menuntaskan masalah yang telah kami tuntut maka mereka tidak layak duduk di kursi itu sudah selayaknya harus digantikan dengan yang lebih berintegritas.

“Sehingga dapat menyelesaikan masalah-masalah yang ada pada masyarakat. Menurut kami negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya,” ujarnya.

Mengenai hal tersebut, pihak PT PLN Bright Batam belum berhasil dikonfirmasi.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *