Rokok FTZ Produk Batam Bebas Diperjualbelikan

Rokok FTZ Produk Batam (HD) bebas diperjual-belikan. (Foto: Robbin. S).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Pemerintah telah mengintegrasikan empat daerah kawasan FTZ (Free Trade Zone) atau kawasan perdagangan bebas di Indonesia yakni Kota Batam,Bintan, Karimun dan Tanjungpinang.

Kota Batam merupakan salah satu daerah kawasan industri strategis yang berkembang sangat pesat,secara letak geografis berbatasan dengan daerah Jiran Malaysia dan Singapore terletak di daerah Selat Malaka yang merupakan jalur pelayanan global sibuk.

Berbagai aturan untuk kemudahan bagi dunia bisnis, investor tampak dikelopak mata, artinya pajak yang ditawarkan kepada pelaku bisnis sangat menarik dan membantu. Daerah kawasan FTZ dibebaskan dari bea masuk pajak atas barang mewah, divergensi, adat-istiadat, apalagi jika seorang pengusaha membuat produk di wilayah FTZ tentu akan berpeluang besar memiliki insentif eksport.

Namun kebijakan pemerintah tak mungkin selalu berjalan mulus.Dengan kemudahan terkait FTZ tentu banyak pihak yang diuntungkan dan disisi lain ada juga yang dipuntungkan.Para penguasa daerah boleh membuat kebijakan ataupun stagment sejauh arahnya positif bukan jalan berliku dan penuh tikungan patah.

Jika kebijakanp penguasa yang mengatas-namakan pemerintah ada indikasi mempertebal isi dompet dengan menghalalkan segala cara,sangat disayangkan,betapa banyaknya pihak yang meraup keuntungan besar termasuk pelaku bisnis kawasan FTZ yang membuat orang lain miris dan prihatin.

Salah satu contoh penguasa yang kini telah meringkuk dibalik terali besi karena ulah keserakaanya terindikasi kasus korupsi dari berbagai jenis Rokok non Cukai produk Batam,mantan Bupati Bintan,Apri Sujadi dan koleganya harus memperranggung-jawabkan perbuatan kejinya.

Bukan rahasia umum lagi, kini berbagai jenis Rokok FTZ produk Batam bebas diperjual-belikan bahkan tingkat pemasarannya telah merambat keberbagai daerah ditanah air.Salah satu diantaranya Rokok non Cukai yang laris manis dipasarkan yakni Rokok ” HD” yang diproduksi oleh PT.Adhi Mukti Perkasa.

Tingkat pemasarannya sudah tak perlu diragukan lagi,selain banyak peminat Rokok ” HD ” ini bebas dari pengawasan Bea Cukai maupun Dinas Perdagangan Perindustrian dimasing-masing daerah kawasan FTZ.

Yang lebih menarik lagi,Rokok HD ini sudah ada  dua jenis polesanya dengan sebutan produk lama dan produk baru.Serupa tapi tidak sama,sekilas kalau dicermati tampak tidak ada perbedaan namun bagi pecandu Rokok HD rasanya tetap berbeda.

Untuk memastikan Rokok HD mana yang asli dan mana yang palsu.salah seorang pemilik kios yang sengaja memajang rokok dagangan produk Batam berinitial Zul (49) diseputaran jalan KM.11 arah Tanjung Uban ketika berbincang dengan Radar Satu.Com pekan lalu membenarkan, rokok HD saat ini ada dua jenis namun rasanya tidak sama.

Untuk membuktikan rokok HD mana yang asli dan palsu yaitu dari rasanya tetap berbeda artinya rokok kemasan lama lebih terasa dan wangi,sementara rokok HD kemasan baru rasanya buyar dan aroma wanginya kurang menarik.

Kemudian kata Zul. dirinya sangat paham dengan rasa rokok HD kemasan lama sebab kesehariannya beliau peminat rokok dimaksud.Agar paham dengan perbedaan rokok HD kemasan lama dan baru meskipun kedua jenis rokok ini diproduksi PT. Adhi Mukti Perkasa yakni, Rokok HD kemasan lama tulisan HD sedikit lebih timbul kalau diraba dengan pelan, sementara kemasan baru kalau diraba merk HD nya sama sekali rata.

Masih menurut Zul,rokok HD saat pertama muncul sekitar empat tahun lalu,harga perbungkus Rp 6000, karena laris manis sekarang harga mencapai Rp.12.000 atau dua kali lipat dari harga biasa. Adapun alasan ayah tiga orang anak ini beralih ke-rokok HD harganya lebih terjangkau sesuai dengan kemampuan.

Sebelumnya rokok saya Sempoerna merah kini harganya naik menjadi Rp.27.000 per-bungkus,rokok produksi luar ini pajak cukainya yang buat mahal, karena merasa sudah tidak mampu lagi,mau tidak mau cari rokok murah aja produk Batam orang bilang rokok FTZ,” ujarnya.

Untuk memadatkan naskah berita ini,Kakan Bea dan Cukai Tanjungpinang,Halim saat dikonfirmasi awak media ini tidak berada diruang kantor,menurut salah seorang staf humas,Bapak Kepala Kantor sedang ada acara di Lagoi.

Dikatakan, Kurniawan yang mengaku sebagai petugas fungsional Humas Bea dan Cukai ini,

“Saya tidak ada kewenangan menjawab pertanyaan Saudara karena bukan kapasitas Humas, kalau ada pesan nanti akan disampaikan,jadi mohon dimaklumi mengomentari masalah rokok non-cukai adalah kewenangan Kepala Kantor atau Kasi P2.sekali lagi saya minta jangan dibuat,” katanya, Kamis (31/3/2022) siang.

Ditempat terpisah.Plt Kadis Perdagangan dan Perindustrian Pemko Tanjungpinang, Samsudi ketika awak media ini diminta tanggapannya terkait berbagai jenis Rokok produk Batam yang marak diperjual-belikan dikawasan FTZ Provinsi Kepri,lewat pesan singkat What Shap menegaskan bahwa pengawasan kewenangan itu adalah tanggungjawab Deperindag Kepri,namun demikian nanti akan kami coba kordinasikan tutur Samsudi lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *