Polsek Bintan Timur Amankan Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menggelar konferensi pers terkait pengungkapan pencurian sepeda motor di Polsek Bintan Timur, Sabtu (26/3/2022). (Foto: Istimewa).

BINTAN, RADARSATU.COM – Personel Polsek Bintan Timur, Polres Bitan melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AS, DA, YF dan FM.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, pengungkapan kasus ini berwal dari laporan Junika (korban) ke Polsek Bintan Timur bahwa telah mengalmi kehilangan sepeda motornya.

Selanjutnya, pihaknya bergrak cepat dan langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur IPTU T. P. Sipahutar guna menemukan keberadaan pelaku.

Kemudian, berdasarkan petunjuk dai CCTV rumah pelapor, pihaknya telah mengantongi ciri-ciri pelaku bahwa aksi tersebut dilakukan lebih dari satu orang.

“Jadi pelaku berinisial FM ini kita amankan diseputaran Pelantar KUD Tanjungpinang beserta dua unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian yang disimpan di rumah saudara FM, AS, DA dan YF,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur Sabtu (26/03/2022).

Kapolres menjelaskan, dengan ditangkpnya empat pelaku ini, pihaknya juga berhsil mengamankan barang bukti 5 unit sepeda motor. Kemudian dua unit sepeda motor akan diserahkan ke Polres Tanjungpinang karena TKP berada di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

“Tiga orang tersangka ini kita tahan di Polsek Bintan Timur, namun satu tersangka lagi kita serahkan ke Polres Tanjungpinang karena TKP nya disana. Untuk tiga tersangka yang kita amankan disini dijerat pasal 363 ayat 1 ke (4) K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *