Dinilai Tidak Profesional, GPR Kepri Gelar Aksi di Bright PLN Batam

Suasana Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) Kepulauan Riau, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Bright PLN Batam, Jumat (25/3/2022). (Foto: Istimewa)

BATAM, RADARSATU.COM – Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) Kepulauan Riau, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Bright PLN Batam, Jumat (25/3/2022).

Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi mengenai penetapan kWh yang dianggap memberatkan masyarakat perumahan subsidi dan pemadaman listrik yang dinilai tidak profesional.

Koordinator lapangan GPR, Zulfikar Rahman menyampaikan bahwa pihaknya kecewa terhadap PT Bright PLN Batam yang hari ini dinilai bekerja tidak professional. Hal ini terlihat bagaimana PLN Batam menetapkan kWh listrik masyarakat bagi perumahan subsidi yang tinggi dan hal itu disamaratakan dengan perumahan elit lainnya.

Hal ini tentu merugikan masyarakat apalagi dikondisi pandemi saat ini. Seharusnya Bright PLN  mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dan itu malah sangat dibebankan ketika kWh listrik disamaratakan dengan perumahan elit lainnya, secara pemakaian berbeda namun harus membayar beban yang sama,” ujarnya.

Dalam orasi nya, mahasiswa tersebut menantang PT Bright PLN Batam untuk beradu data mengenai penetapan kWh perumahan subsidi yang memberatkan masyarakat. Data tersebut dikumpulkan berdasarkan hasil investigasi dan penyampaian aspirasi dari masyarakat mengenai beban listrik yang tinggi harus dibayarkan oleh mereka padahal penggunaan listrik tergolong tidak banyak.

Selain itu terdapat permasalahan pemadaman listrik yang dianggap tidak profesional oleh Bright Batam yang mengakibatkan banyak pihak yang dirugikan khususnya masyarakat. Tidak sedikit barang elektronik masyarakat rusak akibat pemadaman tersebut, hal ini dianggap aneh ketika masyarakat mendapatkan kerugian lantas bagaimana pihak Bright Batam menindaklanjutinya.

“Pemadaman listrik yang tidak jelas menunjukkan bukti ketidakpastian dalam manajemen di tubuh bright Batam itu sendiri. Lembaga di bawah naungan negara seharusnya bukan melemparkan permohonan maaf melainkan harus memberikan kepastian ganti rugi yang didapat oleh masyarakat akibat tindakan tersebut,” jelasnya.

Dengan 3 tuntutan yang telah disampaikan kepada Bright PLN Batam, maka mereka menunggu dalam 14 hari kerja untuk ditindaklanjuti. Apabila tidak kunjung ditindaklanjuti, maka Gerakan Pemuda Revolusioner Kepulauan Riau itu akan mengawal permasalahan ini sampai ke Kementerian BUMN RI dengan menggelar aksi di pusat untuk menyampaikan bahwa unsur pimpinan Bright Batam tidak mampu menjalankan organisasi dengan baik sehingga menimbulkan kerugian kepada masyarakat. Pimpinan Bright Batam harus segera dievaluasi.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *