Anak Korban Pembunuhan 20 Tahun Silam di Karimun Mencari Keadilan

Suasana persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menghadirkan lima saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (24/3/2022). (Foto: Riandi)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Penggugat perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menghadirkan lima saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (24/3/2022).

Dalam sidang agenda keterangan para saksi dari pihak penggugat itu, para saksi diminta memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Medi Rafi Batara Randa.

Kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba menjelaskan, dua dari 5 orang saksi yang dihadirkan, merupakan rekan Robiyanto mengetahui perjuangan mencari keadilan atas pembunuhan yang menimpa ayah penggugat.

“Sementara untuk 3 saksi lainnya yang turut kita hadirkan dalam sidang kali ini itu bersifat mengetahui terjadinya pembunuhan itu,” jelasnya.

Menurutnya, pasca pembunuhan yang terjadi pada tahun 2002 silam itu, kliennya mengalami depresi yang luar biasa, sehingga menyebabkan berbagai usaha yang berjalan sebelumnya tidak lagi beroperasi dengan baik.

“Keluarga dari Cikok setelah pembunuhan itu berangsur tutup semua karena seperti yang dikatakan saksi tadi, Robiyanto mengalami depresi,” ujarnya.

Sementara saksi, Hendra Purba, menceritakan perjuangan Robiyanto untuk memperoleh kepastian hukum yang sebelumnya diduga tidak dijalankan atas dua orang tersangka, yakni AE dan KF.

“Beliau memang saat itu lagi ngurus di Mabes (Polri). Saya ikut menghantarkan. Katanya sudah beberapa kali untuk mengurus hal ini tapi belum ada penyelesaian,” katanya saat dipersidangan.

Bahkan, kata dia, Robi bersama kuasa hukum sebelumnya sempat berupaya untuk mengadukan kasus tersebut kepada Menkopolhukam, Mahfud MD. Ia menegaskan bahwa upaya mencari keadilan itu harus kandas karena kasus tersebut telah berstatus SP3 di Mabes Polri.

“Sebelum ke Mabes itu sempat ada upaya mau ketemu pak Mahfud. Tapi lebih detail saya tidak mengetahui. Dari proses aduan di Mabes Polri, Robiyanto bilang bahwa kasusnya telah di SP3 kan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *