Indeks

Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi M-Paspor

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai karimun melaksanakan kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspot) yang digelar di Hotel Aston Karimun, Kamis (17/3/2022). (Foto: Riandi).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Kantor Imigrasi Kelas II  TPI Tanjungbalai karimun melaksanakan kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang digelar di Hotel Aston Karimun, Kamis (17/3/2022).

Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Provinsi Kepri Frince Simolang, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai karimun Lutfi, Kabid dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Karimun Remson Padang, Pasipers Kodim 0317 TBK Kpt. Inf Ridwan Nainggolan.

Kasat Intel AKP.  P. Pakpahan, Danunit Intel Lanal TBK Letda Laut (S) Syahrudin, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karimun Jimmy Pajri, KPPBC TMP B TBK  Afdal Fadli, Disdukcapil kab. Karimun Ramli dan Kasi Lalu lintas Keimigrasian Imigrasi kelas II TPI TBK Ahmad Ryanda.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Lutfi menyampaikan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public.

Bahwa peran Negara dalam hal ini berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga Negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam melaksanakan aktivitas kerja dan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah pandemi COVID-19.

“Direktorat Imigrasi sebagai bagian dari pemerintahan yang melaksanakan, tetapi tidak demikian senantiasa berupaya membantu pemulihan ekonomi strategi peningkatan pendapatan Negara pajak yang merupakan pengembangan dari program pelayanan paspor simpatik dengan sistem layanan jemput bola yaitu layanan paspor.

“Dimana petugas imigrasi akan mendatangi bapak dan ibu untuk melaksanakan pembuatan paspor dengan menggunakan perangkat Mobil Paspor terkait layanan isi paspor tentang tata cara dan bagaimana implementasi dari inovasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Provinsi Kepri Frince Simolang juga menjelaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada publik khususnya terkait dengan paspor sebagai dokumen perjalanan yang ada aplikasi Mobil paspor.

M-Paspor merupakan aplikasi yang mempermudah pendaftaran permohonan paspor dengan beberapa fitur terbaru dari aplikasi sebelumnya (APAPO). APAPO merupakan aplikasi versi pertama yang digunakan pemohon paspor untuk mendapatkan nomor antrian pendaftaran dengan kuota yang diatur oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Adapun masih terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksanaannya.

M-Paspor merupakan aplikasi yang mempermudah pendaftaran permohonan paspor dengan beberapa fitur terbaru dari aplikasi sebelumnya (APAPO). Adapun fitur-fiturnya adalah Integrasi dengan Aplikasi DPRI, Paperless, Upload  berkas di awal,  Pembayaran PNBP di awal (batas waktu 2 jam), Reschedule Jadwal Kedatangan H-1 (1 kali), Validasi NIK Dukcapil dan Notifikasi Paspor Selesai.

Keunggulan Aplikasi M-Paspor ini juga diantaranya, Kepastian Layanan Menjamin masyarakat mendapatkan antrian untuk layanan pengajuan paspor, Kepastian pemohon dilayani dihari kedatangan yang dipilih, Meningkatkan akuntabilitas Dari sisi akuntabilitas menjadi lebih clear karena PNBP per permohonan dan Penyederhanaan Layanan paspor Tidak ada tahap entry data dan pada tahap alokasi tidak perlu menunggu permohonan telah dibayarkan.

Sedangkan untuk tahapan aplikasi M-Paspor ini Verifikasi NIK, Kuesioner Permohonan Paspor (Perdim Elektronik), Unggah Dokumen Persyaratan, Data Tambahan Pemohon, Jenis Permohonan & Data Pemohon, Lokasi Pengajuan Permohonan Paspor, Tanggal & Waktu Kedatangan, Pembayaran, Bukti pembayaran M-Paspor.

Exit mobile version