Pelaku Pengeroyokan di Hotel Satria Karimun Terancam Lima Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riayandi. (Foto: dok.sijoritoday.com)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Dua pelaku kasus pengeroyokan di Hotel Satria beberapa hari lalu yakni D (28) dan J (25)  terancam hukuman lima tahun penjara.

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riayandi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin ( 7/3/2022) sore.

“Dua pelaku masing-masing berinisial J dan D. mereka dikenakan pasal 170 KUHP-Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” katanya.

Arsyad menjelaskan, pelaku berinisial D dan J itu melakukan pengeroyokan terhadap dua remaja berinisial MH (20) dan MD (19) di Hotel Satria Karimun pada Minggu 27 Maret 2022 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

“Atas laporan korban MH dan MD, keduanya kita amankan dan dilakukan penahanan. Kasusnya kita tangani secara profesional,” jelasnya.

Arsyad menambahkan, kedua korban pemukulan dan beberapa orang saksi sudah dimintai keterangan untuk di BAP. Termasuk kedua tersangka.

Dalam waktu dekat ini berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Karimun.

“Sebanyak delapan saksi sudah kita lakukan pemeriksaan dan kita mintai keterangannya, termasuk korban,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *