Suhardiman Amby Kukuhkan dan Lantik 44 Kepala Desa se-Kuantan Singingi

PLT Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, melantik dan kukuhkan sebanyak 44 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021-2024. (Foto: Hamdan)

KUANSING, RADARSATU.COM – PLT Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, melantik dan kukuhkan sebanyak 44 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021-2024, di Gedung Balai Datuk Panglimo Dalam Inuman, Sabtu (5/3/2022).

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh Kades sebelumnya atas pengabdiannya selama ini. Ia juga mengucapkan selamat kepada para Kades yang baru saja dilantik.

“Saya berharap, dengan pelantikan hari ini menjadi awal pengabdian yang tulus, ikhlas dalam mengabdi dan membangun desa. Pejabat desa harus mampu mengambil bagian dan turut berperan serta dalam mendukung pemerintah untuk mewujudkan program pemerintah yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Suhardiman menjelaskan, sesuai PP Nomor 43/lll Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Tugas dan fungsi Kepala Desa yang harus dilaksanakan sebagai langkah mewujudkan cita-cita pembangunan desa, yaitu terwujudnya masyarakat desa yang maju sejahtera dan mandiri,” jelasnya.

Dikesempatan tersebut, Suhardiman juga berpesan kepada seluruh Kades untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan dapat bersinergi antara Kepala Desa dan BPD yang merupakan Mitra kerja pemerintahan desa untuk membangun komunikasi dan keharmonisan dengan tetap melakukan koordinasi.

“Kepala desa juga dituntut untuk memahami mentaati melaksanakan apa yang menjadi tugas wewenang kewajiban dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *