Ketum GPII Kepri Kritik Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi

Ketua Umum Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Provinsi Kepulauan Riau, Amirul Khalish Manik. (Foto: Hairi)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Ketua Umum Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Provinsi Kepulauan Riau, Amirul Khalish Manik menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan Presiden hingga tahun 2027, Jumat (4/3/2022).

Menurutnya, hal tersebut hanya dapat menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat dan dinilai inkonstitusional. Jika hal tersebut benar-benar terjadi, dipastikan bahwa rezim Jokowi telah melakukan pelanggaran konstitusi negara.

Pendapat ini digulirkan sejumlah pimpinan partai politik (Parpol) dan menteri di kabinet Jokowi. Wacana tersebut seolah sengaja digulirkan untuk menutupi sejumlah permasalahan besar yang terjadi, terkhusus dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, mulai dari indikasi atau dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Penggunaan dana COVID-19, bisnis PCR, program vaksinasi, tindak pidana korupsi yang diduga kuat menyeret anak presiden. Gugatan penghapusan Presidential Treshold (PT) yang berulangkali ditolak oleh MK. Hingga megaproyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur sangat dipaksakan.

Belum lagi polarisasi umat Islam yang masih terus terjadi. Dipastikan adalah agenda kelompok Islamophobia yang mengancam keutuhan NKRI.

“Selain menambah kegaduhan, wacana itu juga semakin menggambarkan betapa kuatnya kepentingan serta  cengkraman kaum kapitalis neoliberal di Indonesia,” ujar Amirul Khalish Manik yang juga Wakil Ketua Bidang DPD-1 KNPI Kepri itu.

Khalish juga menejelaskan bahwa masa jabatan presiden itu telah diatur dan dibatasi tidak lebih dari lima tahun yang artinya, tidak ada lagi periode ke tiga bagi Jokowi sebagai Presiden RI sebagaimana bunyi pasal 7 yaitu presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun. Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan.

Menjadikan agenda pemulihan ekonomi menambah masa jabatan presiden sangatlah tidak rasional. Bahkan kontradiktif dengan realitas yang ada, dimana justru kemunduran atau keterpurukan ekonomi nasional dan sektor lainnya.

Khalish yakin, dibalik itu semua ada agenda besar. Memuluskan pemindahan IKN dan dimungkinkan beberapa agenda oligarki lainnya. Menjadikan situasi pandemi ini sebagai tameng untuk memuluskan kepentingan mereka.

“Selain inkonstitusional, wacana perpanjangan masa jabatan presiden itu juga dapat menjadi alasan untuk pemakzulan Jokowi. Secara garis besar telah mengkhianati dan mencederai demokrasi dan semangat Reformasi 1998, serta UUD 1945, sehingga malah justru dapat memicu kemarahan rakyat dan kemudian melakukan people power,” jesanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *