Sidang Korupsi Sudarso-Andi Putra, Hakim Ketua Pertanyaan Uang Rp.500 Juta

Suasan sidang korupsi Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari/PT AA telah pada agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru. (Foto: Khairuddin)

PEKANBARU, RADARSATU.COM – Sidang tindak korupsi Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari/PT AA telah sampai pada agenda mendengarkan keterangan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat (4/3/2022).

Sidang yang dipimpin oleh Dahlan selaku Hakim Ketua ini mendengarkan penjelasan terdakwa terkait pengurusan plasma sebesar 20 persen di Kabupaten Kampar dan Kuansing.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa juga menerangkan terkait surat rekomendasi dari Eks Bupati Kuansing Andi Putra sebagai persetujuan pengurusan plasma agar tetap di Kampar.

“Surat rekomendasi, saya yang serahkan langsung kepada Eks Bupati Kuansing Andi Putra, karena ada hal yang harus saya jelaskan,” jelasnya.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim juga sempat menyinggung nama Frank Wijaya kepada terdakwa.

“Beliau adalah atasan saya,karena apapun yang saya lakukan,saya akan beri laporan,” jawab Sudarso.

Terdakwa menjelaskan lebih rinci bahwa Eks Bupati Kuansing Andi Putra akan membantu tentang rekomendasi dan kemudian Andi Putra meminta uang sebesar Rp.1,5 miliar.

“Andi Putra akan membantu tentang rekomendasi. Beliau mengatakan membutuhkan sesuatu yaitu meminta bantuan uang sebesar Rp.1,5 miliar dan kemudian saya sampaikan kepada Pak Frank Wijaya, namun Pak Frank malah terkejut dan tugas saya hanya menyampaikan,” katanya.

Sudarso melanjutkan, dari Rp.1,5 miliar yang diminta oleh Eks Bupati Kuansing itu, Frank Wijaya hanya memberikan sebesar Rp.500 juta

“Uang Rp.1,5 miliar itu tidak jadi diberikan kepada Andi Putra. Tapi hanya diberikan sebesar Rp.500 juta karena beliau bilang ada kebutuhan akhirnya saya hubungi pak Frank. ‘Ini ada pak Bupati datang ke rumah mau minjam uang, akhirnya kami sepakati berikan pinjaman sebesar Rp. 500 juta.Walaupun agak berat hati pak Frank,” kata Sudarso menirukan percakapan saat itu.

Kemudian, uang sebesar Rp.500 juta itu diserahkan kepada supir dan uang pinjaman tersebut diberikan tanpa ada jaminan.

Atas jawaban itu, Majelis Hakim kembali bertanya tentang kewajaran mereka yang memberikan uang sebesar Rp.500 juta kepada Andi Putra tanpa ada perjanjian.

“Apakah menurut terdakwa wajar atau tidak uang sebesar Rp.500 juta itu tanpa ada perjanjian? dan diakui terdakwa tidak logis.

Majelis Hakim pertanyaan tujuan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.500 juta, selain tanpa ada perjanjian dan mempertanyakan kegunaan uang tersebut.

“Dengan harapan dan kelak ada kaitannya dengan pengurusan kebun di Kuansing,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *