Dihadapan Tersangka, Polisi Bakar 418,93 Gram Ganja Kering

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono bersama Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana dan Ketua PN Tanjungpinang Fahmiron saat membakar ganja di halaman mako Polres Bintan, Jum'at (4/3/2022) (Foto: Istimewa)

BINTAN, RADARSATU.COM – Polres Bintan musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 418,93 gram dengan cara dibakar, Jumat (4/3/2022).

Pemusnahan barang haram itu dibakar langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana serta Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang dihadapan para tersangka.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, daun ganja yang dimusnahkan tersebut didapat dari SG, DLP dan TG yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Bintan beberapa waktu lalu.

“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 418,93 gram yang diamankan dari tiga tersangka SG, DLP dan TG. Sebagian barang buktinya disisihkan untuk keperluan labor,” jelasnya.

Dikesempatan itu, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat Bintan untuk aktif membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaraan narkoba di wilayah Bintan.

Kapolres juga akan menjamin kerahasian dan melindungi masyarakat yang memberikan informasi tersebut kepada pihaknya.

“Kalau menemukan ada hal-hal mencurigakan, segera laporkan kepada kami melalui Bhabinkamtibmas ditiap kelurahan/desa juga bisa agar kita semua bisa melindungi anak-anak kita dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *