Indeks

PT Bintan Bestari Belum Serahkan Fasum Pasar Bintan Center Pemerintah

Pasar Bintan Center

TANJUNGPINANG,RADARSATU.com – PT Bintan Bestari sebagai pemilik Pasar Bintan Center belum menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum) pasar ke Pemko Tanjungpinang.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan (Perkim) Tanjungpinang, Jasman mengatakan, baru di tahun 2021 Sinar Bahagia memiliki niat untuk mengajukan penyerahan Fasum ke pemerintah.

Kendati demikian, serah terima belum dilakukan dan belum di verifikasi karena belum ada regulasi berupa Perda.

“Kini, penyerahan masih dalam tahap verifikasi,” katanya, Senin (14/2/2022).

Jasman mengaku belum mengetahui persis berapa luas Fasum yang diajukan oleh PT Bintan Bestari.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Perkim, Zuheny mengungkapkan pengajuan Fasum belum di verifikasi.

Soal luas Fasum yang diajukan akan diketahui saat proses verifikasi berjalan dan mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki perusahaan.

“Untuk luasnya belum di verifikasi, kalau sudah di verifikasi nanti dia menunjukan IMB baru dari sana kita tau luas kawasan itu,” ujarnya.

Diketahui, Ranperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa tengah dibahas di DPRD Kota Tanjungpinang.

“Fasilitas umum seperti jalan, drainase dan lainnya itu mereka pernah mengajukan, untuk serah terima tapi karena itu adalah kawasan perdagangan dan jasa belum ada aturannya, itu sedang dibahas di DPRD,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, Pasar Bintan Center berdiri di atas bidang tanah seluas 19.457 meter persegi sesuai dengan IMB yang diterbitkan Pemko Tanjungpinang.

(Misbach)
Editor: Nuel

Exit mobile version