Polsek Nongsa Tangkap Kakak Adik Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan
Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian dalam konferensi pers pengungkapan dua pelaku pencabulan anak bawah umur di Mapolsek Nongsa, Kamis (24/2/2022).

BATAM,RADARSATU.com – Polisi tangkap dua kakak adik pelaku pencabulan anak bawah umur di Kota Batam pada Minggu (13/2/2022) lalu.

Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian mengatakan, kedua pelaku berinisial M (24) dan B (18) merupakan ipar korban sebut saja Mawar (13).

Kedua pelaku telah melakukan tindakan tidak senonoh itu sejak Mei tahun 2021.

Ibu Mawar baru mengetahui hal itu pada Minggu (13/2/2022), saat itu, ibu Mawar memarahinya, Mawar pun memanggil tantenya meminta pembelaan agar ia tidak dimarahi ibunya.

Tak berselang lama, tante Mawar pun datang. Tantenya itu mengajak Mawar ke kamar untuk dinasihati, namun Mawar langsung memeluk tantenya dan mengaku sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat kedua pelaku.

“Korban langsung memeluk tantenya dengan mengatakan ‘tante aku udah diperkosa sama M dan B, sekarang aku sudah tidak tahan lagi tante,” kata Yudi, Kamis (24/2/2022).

Mendengar pengakuan Mawar, tantenya itu pun langsung memberitahukan kepada ibu Mawar dan langsung melaporkan keduanya ke Polsek Nongsa.

Setelah mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung menangkap kedua pelaku dan menggiring nya ke kantor polisi.

“Pelaku M dan B mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban,” ujarnya.

Diketahui, kedua pelaku dan Mawar tinggal di kos-kosan yang sama hanya beda kamar.

Pelaku M juga diberikan kepercayaan oleh ibu Mawar untuk mengawasi anaknya selama ia bekerja.

Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *