Bright PLN Batam Diminta Hentikan Pembangunan SUTT

Raden Hari Tjahyono, Wakil Ketua II DPRD Kepri

BATAM,RADARSATU.COM – Raden Hari Tjahyono Politisi PKS yang juga merupakan Wakil Ketua II DPRD Kepri meminta kepada PLN Bright Batam untuk menghentikan pembangunan SUTT sementara. Hal ini seperti yang diharapkan masyarakat di lokasi pembangunan SUTT.

“Di DPRD Kepri kita sudah fasilitasi persoalan ini melalui RDP beberapa hari yang lalu, tapi Bright PLN Batam tidak memenuhi pertemuan bersama masyarakat, ada surat masuk dari masyarakat hari ini 23 Februari 2022 yang meminta agar mereka menghentikan kegiatan pembangunan SUTT tersebut yang dinilai memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” kata Raden Hari Tjahyono.

Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT 150 KVA (AMDAS) Transmisi Batu Besar Nongsa hari ini, tambah Raden secara resmi memberikan surat ke DPRD Kepri agar Bright PLN Batam mau bertemu mereka bahkan di surat tersebut mereka mengungkapkan permasalahan Pemasangan SUTT 150 KV di Area Jalan Sisi Perumahan Warga.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Pihak PT. PLN Bright Batam tidak hadir dengan alasan Covid-19, dan meminta penundaan RDP, atas himbauan Anggota DPRD Propinsi Kepri RDP tetap dilaksanakan.

Pada akhirnya, AMDAS pun berkirim surat kepada wakil rakyat mereka di DPRD Kepri. Berdasarkan keterangan pada surat tersebut Raden Hari mengungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, telah disepakati akan ada RDP lanjutan yang wajib dihadiri oleh PT. PLN Bright Batam, dan selama PT. PLN Bright Batam tidak menghadiri RDP Lanjutan telah disepakati agar tidak ada aktifitas di lapangan atau belum bisa melanjutkan pekerjaan sampai adanya Keputusan atau Hasil Rapat Dengar Pendapat lanjutan yang wajib dihadiri oleh PT. PLN Bright Batam.

“Hari ini kita menerima laporan dari masyarakat melalui surat AMDAS, kendati sudah disepakati dalam RDP pihak Brigh PLN tidak boleh membangun di wilayah tersebut, tetap saja mereka melakukan proses pembangunan SUTT bahkan dengan pengawalan ketat, saya berharap pembangunan SUTT ini dihentikan sementara sampai kemudian permasalahan yang diinginkan masyarakat terakomodir dan tidak ada satu pun pihak masyarakat yang dirugikan,” tutup Raden Hari Tjahyono. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *