Indeks

Tuai Penolakan, Jokowi Perintahkan Revisi Permenaker JHT

Revisi Permenaker JHT
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

JAKARTA,RADARSATU.com – Presiden Joko Widodo memerintahkan Menaker Ida Fauziyah segera merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kanal Sekretariat Presiden pada Senin (21/2/2022).

“Tadi pagi Presiden sudah memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Tenaga Kerja dan Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah,” katanya.

Pratikno menuturkan, Presiden Jokowi mengikuti perkembangan Permenaker JHT oleh kalangan pekerja atau buruh.

“Presiden terus mengikuti aspirasi pekerja dan beliau memahami penolakan dari para pekerja terhadap Permenaker 2 Tahun 2022,” tuturnya.

Kata Pratikno, Jokowi meminta agar persyaratan pencairan JHT disederhanakan dan mudah.

“Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan,” ujarnya.

Pratikno menyebut, Presiden Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif guna meningkatkan investasi di tanah air.

“Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tambahnya.

 

Exit mobile version