FSPSI Reformasi Tanjungpinang Tolak Permenaker JHT

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara M. Simarmata Bersama Ketua FSPSI R Kota Tanjungpinang Cholderia Sitinjak

TANJUNGPINANG,RADARSATU.com – Para pekerja yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi (FSPSI R) Kota Tanjungpinang menolak penerapan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Ketua FSPSI R Kota Tanjungpinang Cholderia Sitinjak mengungkapkan, penerapan Permenaker tersebut hanya akan menyengsarakan kaum pekerja.

“Intinya kami menolak Permenaker no 2 tahun 2022, ini betul-betul menyengsarakan para buruh. Khususnya yang akan di PHK atau mengundurkan diri. Tentu butuh modal maka perlu dana JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya, Selasa (22/2/2022).

Ia juga menyayangkan program perbedaan upah antara karyawan lama dengan baru tidak berjalan.

“Harusnya ada upah membedakan karyawan baru dengan lama. Tapi 15 tahun pun tetap upah minimum tidak ada satu perusahaan pun yang memberlakukan di Tanjungpinang,” terangnya.

Terlebih pengawasan terhadap perusahaan tersebut sangat minim dilakukan pemerintah.

“Pengawasan sangat minim sekali.
Misalkan ada perusahaan nakal apa sanksinya, biasanya sanksi administrasi aja,” tuturnya.

Menurutnya Pemberian Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dirancang pemerintah sebagai bantuan bagi para pekerja di usia produktif yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga masih belum tepat sasaran.

Dimana sistem kerja outsourching saat ini masih diberlakukan. Banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan itu bukan karena dipecat melainkan karena habis masa kontrak.

“Jadi program JKP itu untuk siapa ? sedangkan sebagian besar pekerja kita itu sekarang merupakan pekerja dengan system kerja kontrak,” tuturnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara M. Simarmata mengatakan, bahwa para pekerja dengan sistem kontrak masih belum diakui sebagai penerima manfaat dari program JKP tersebut.

“Mungkin ini juga bisa menjadi bahan masukan. Kedepannya menengahi para pekerja kontrak kita, karena memang ini belum diatur,” ujar Mangara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *