PT Vila Pantai Mutiara Tegaskan Legalitas Kelola Hutan Produksi Pulau Rempang

BATAM,RADARSATU.com – PT Vila Pantai Mutiara (VPM) menegaskan bahwa perusahaan memiliki hak mengelola hutan produksi di Pulau Rempang, Batam, Kepri.

Itu ditegaskan oleh Julius Singara, Kuasa Hukum PT Vila Pantai Mutiara dari Kantor Hukum Lubis, Santosa & Maramis melalui keterangan resmi, Selasa (8/2/2022)

Kata Julius, PT VPM telah membebaskan lahan di Pulau Rempang 20 tahun lalu melalui PT Agrilindo Estate selaku induk perusahaan.

Perusahaan telah membayar uang ganti rugi kepada masyarakat di saksikan oleh Notaris Batam dan Pejabat Kelurahan setempat sejak tahun 2002.

Julius menerangkan, kepemilikan lahan PT VPM bermula dari penerbitan Surat Pencadangan Lahan dari Ketua Otorita Batam No. B/205/KA/IV/2002 pada tanggal 08 April 2002.

Dalam suratnya Ketua Otorita Batam meminta untuk menyelesaikan pembebasan lahan di Pulau Rempang.

Julius juga menjelaskan dasar perusahaan mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) dari Gubernur Kepri pada 17 Februari 2021.

Diketahui, PT VPM mengajukan permohonan kepada Gubernur Kepri pada 26 April 2019, kemudian pada 1 Desember 2019, Pemprov Kepri menerbitkan surat perintah pemenuhan komitmen kepada PT VPM.

Atas komitmen tersebut, PT VPM bekerja keras selama 1 tahun untuk memenuhi seluruh ketentuan yang diwajibkan oleh DPM-PTSP Pemprov Kepri.

Lalu pada 1 Februari 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan surat pemberian IUPJL-PSWA kepada Pemprov Kepri. Lembaga OSS (DPTM-PTSP) dapat memberikan pernyataan definitif izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, pada tanggal 5 Februari 2021, PT VPM kembali mengirim surat kepada Gubernur guna meminta tindak lanjut dari permohonan penerbitan IUPJL-PSWA.

Akhirnya pada 17 Februari 2021, Gubernur Kepri menerbitkan IUPJL-PSWA yang diberikan kepada PT VPM untuk jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Semua perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kepri memastikan PT Vila Pantai Mutiara berhak untuk melakukan kegiatan usaha wisata alam pada kawasan hutan produksi tersebut,” tegas Julius, Selasa (8/2/2022).

“PT VPM berkomitmen untuk merealisasikan pembangunan sarana wisata alam dan menjaga serta mengamankan kelestarian hutan produksi tersebut,” katanya lagi.

Julius pun meminta agar pemerintah dan penegak hukum melaksanakan Diktum Kelima IUPJL-PSWA agar kegiatan usaha berjalan tanpa gangguan dari pihak lain.

“Kami berharap investasi yang dilakukan oleh PT VPM dapat membantu membuka lapangan kerja baru untuk masyarakat sekitar Pulau Rempang dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepri, khususnya wilayah Kota Batam,” tambahnya. (*)

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *