Rumah Ibadah Gunakan PeduliLindungi, Ini Aturan Lengkapnya

Tampak para jemaah sedang mengikuti shalat berjamaah di Masjid Agung Al Hikmah Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

TANJUNGPINANG,RADARSATU.com – Kementerian Agama meminta pengurus rumah ibadah gunakan PeduliLindungi. Itu tertuang dalam SE Menag Nomor 4 Tahun 2022 yang terbit pada 4 Februari lalu.

Pengurus rumah ibadah juga diminta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, memeriksa suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

“Menyediakan cadangan masker medis, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan,” sebutnya.

Pengurus rumah ibadah juga diminta mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter, tidak menjalankan kotak amal/kantong kolekte/dana punia, dan melaksanakan disinfektan rutin.

Baca Juga :  Mantap!, 1.000 Paket Minyak Goreng Dibagikan Dasril Saat Reses DPRD Kota Tanjungpinang

Pendingin ruangan dibersihkan secara berkala, kegiatan ibadah paling lama satu jam, khatib/pendeta memakai masker, pelindung wajah (faceshield) dan menyampaikan khutbah paling lama 15 menit.

Para jemaah diminta tidak hadir di rumah ibadah jika suhu tubuh di atas 37 derajat Celsius, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, dan membawa perlengkapan ibadah masing-masing.

Jemaah berusia di atas 60 tahun atau sedang menyusui disarankan beribadah di rumah.

Sementara, jemaah yang mengikuti ibadah di rumah ibadah wajib menggunakan masker, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak minimal satu meter.

Baca Juga :  GPR Kepri Desak Dinkes Tanjungpinang Klarifikasi Terkait Mobil Dinas Berada di THM

Aturan rumah ibadah gunakan PeduliLindungi berlaku di daerah dengan PPKM Level 3, Level 2 dan 1. (*)

Editor: Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *