Kasus Meningkat, Pasien COVID-19 Wajib Karantina Terpadu

Menparekraf Sandiaga Uno didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad sedang memimpin video conference meeting travel bubble Batam Bintan - Singapura (BB-S) di Angsana Resort & SPA, Lagoi, Bintan, Jumat (21/1/2022).

TANJUNGPINANG,RADARSATU.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mewajibkan agar pasien Covid-19 menjalani karantina terpadu, bukan karantina mandiri.

Ini menyusul bertambahnya jumlah pasien Covid-19 di Kepri, khususnya Kota Batam dan Tanjungpinang.

Per 2 Februari 2022, jumlah pasien mencapai 105 kasus dengan sebaran 72 kasus di Batam, 17 kasus di Tanjungpinang, 9 kasus di Bintan, 5 kasus di Karimun, dan 2 kasus di Natuna. Sedangkan di Anambas dan Lingga mencatat 0 kasus.

Hari ini, pasien kembali bertambah 14 kasus baru di Batam dan Tanjungpinang. Ansar pun memerintahkan agar dilakukan tracing ketat dan treatment.

Para kepala daerah juga diminta serius mengawasi penerapan protokol kesehatan di setiap pintu masuk, baik di Batam maupun di Tanjungpinang.

“Tempat-tempat karantina terpadu agar dikontrol kembali. Seperti Lohas, LPMP, serta Asrama Haji Batam. Cek kembali fasilitasnya. Supaya isolasi terkontrol dan treatment yang baik dapat diberikan,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).

Ansar juga meminta para kepala daerah melanjutkan program bantuan tunai bagi keluarga pasien yang kurang mampu selama masa isolasi.

“Masing-masing Kabupaten dan Kota juga agar memberikan perhatian untuk memenuhi kebutuhan keluarga pasien. Gunakan dana BTT (Belanja Tidak Terduga) karena memang peruntukannya untuk itu,” tambahnya.

Berdasarkan hasil survey serology tahap dua akan dilaksanakan 6 bulan setelah survey pertama. Pada survey pertama, Kepri mendapat hasil yang baik, 89 persen masyarakat menunjukkan herd immunity yang baik.

“Karena serology harus dievaluasi 6 bulan sekali untuk mengetahui apakah antibodi tetap bertahan terhadap virus sekaligus mengetes vaksin booster yang telah diberikan,” tutupnya. (*)

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *