SK Pengurus Terbit, Juramadi Esram Pertegas Kedudukannya Sebagai Ketua LAM Tanjungpinang

Juramadi Esram (Ketua LAM Tanjungpinang, kanan) dan Abdul Razak (Ketua LAM Provinsi Kepri, tengah) saat konferensi pers di Gedung LAM Tanjungpinang, Rabu (19/1/2022).

TANJUNGPINANG,RADARSATU.com – Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram mempertegas resminya kepengurusan LAM Kota Tanjungpinang yang ia ketuai, setelah ada pihak-pihak yang tidak menerima hasil Musyawarah Daerah (Musda).

Pihak yang tidak menerima hasil Musda itu kemudian menyurati LAM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan menyatakan bahwa Musda tersebut diduga sarat akan kecurangan.

Sebelumnya Juramadi Esram, terpilih sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang, melalui Musyawarah Daerah (Musda) yang turut dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, di Gedung LAM Jalan Agus Salim, Sabtu (8/1/2022).

“Dalam musyawarah kemarin ada 7 suara pilih, 1 suara dari provinsi, 2 suara kota dan 4 suara dari kecamatan, Saya didukung 5 suara dan satu lagi didukung 2 suara,” kata Juramadi Esram saat konferensi pers di Gedung Adat Melayu LAM Kota Tanjungpinang, Rabu (18/1/2022)

Baca Juga :  Kota Tanjungpinang Menuju Zero Kasus Covid-19

Setelah Musda tersebut, Juramadi Esram menyebut bahwa LAM Provinsi Kepri telah mengeluarkan SK kepengurusan yang diketuai olehnya.

“SK kami alhamdulillah sudah ditandatangani oleh LAM Provinsi Kepri sehingga secara materil dan formil kami sudah resmi menjadi pengurus LAM Kota Tanjungpinang periode 2022 – 2027,” lanjutnya

Juramadi Esram mengatakan bahwa kepengurusan LAM Kota Tanjungpinang sudah resmi dan jelas sesuai dengan hasil Musda dan SK dari LAM Provinsi Kepulauan Riau, sehingga diluar itu adalah ilegal.

“Apabila ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan dirinya adalah LAM Kota Tanjungpinang itu adalah ilegal,”

Baca Juga :  Gelombang Tinggi, KSOP Tidak Beri Izin Pelayaran Tujuan Natuna dan Anambas

Ketua LAM Provinsi Kepri, Abdul Razak turut mempertegas hasil Musda LAM Kota Tanjungpinang.

Razak mengatakan, LAM Provinsi Kepri sudah menjalankan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Organisasi apapun, apalagi LAM bahwa berdasarkan ruang geraknya dibatasi oleh AD/ART dan dipayungi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014,” katanya.

Ia melanjutkan, LAM Provinsi Kepri akan mendudukan pihak-pihak yang merasa keberatan atas hasil Musda lalu.

“Apabila ada yang merasa tindakan-tindakan kami di luar ketentuan, maka kami akan dudukan dan tunjukkan mana yang tidak sesuai itu,” lanjutnya

Baca Juga :  TNI AL Tarempa Temukan 2 Kg Diduga Kokain di Pantai Teluk Separa Anambas

“Seandainya ada tuduhan-tuduhan, ada isu isu yang menyatakan Musda LAM Kota Tanjungpinang itu curang, kami akan tetap memperteguh bahwa itu tidak benar dan sudah sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

(Ravi)
Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *