Bea Cukai Batam Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 67,92 Miliar

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo saat press release pemusnahan 66,78 juta batang rokok ilegal, Rabu (29/12/2021).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal atau senilai Rp 67,92 miliar hasil operasi cukai termasuk operasi gempur rokok ilegal periode tahun 2020 hingga 2021 di Sagulung, Rabu, (29/12/2021).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo mengatakan, pemusnahan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam menekan peredaran rokok ilegal.

Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp 43,40 miliar.

“Untuk estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 43,40 miliar,” katanya, Rabu (29/12/2021).

Selain itu, operasi cukai juga untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal agar keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal tidak terganggu.

Operasi cukai sudah dimulai sejak tahun 2017 secara serentak
dan terpadu termasuk oleh Bea Cukai Batam dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi peretail, sehingga menjual rokok sesuai ketentuan dan terjadi penurunan pasokan rokok ilegal dan meningkatkan permintaan rokok legal.

“Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” tuturnya.

Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dari hasil penindakan operasi cukai dan penertiban izin pengusaha barang kena cukai yang ada di Batam.

Ambang menjelaskan, pemusnahan ini dimaksudkan untuk mengkampanyekan ‘Legal Itu Mudah’ sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.

Dalam kesempatan yang sama, Ambang juga tak lupa mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.

“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN),” pungkas Ambang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *