KUANSING, RADARSATU.com – Enam proyek puluhan miliar yang menggunakan APBD Kuansing tahun 2021 terancam tidak tuntas di akhir tahun ini.
Adapun enam proyek itu milik Disdikpora Kuansing itu seperti renovasi fasilitas lapangan limuno Teluk Kuantan, Venue olahraga dayung Kebun Nopi, Stadion Utama Sport Centre, GOR A dan B Sport Centre, dan Lapangan Tenis.
Proyek ini seharusnya selesai dikerjakan sesuai dengan masa kontrak pada tanggal 31 Desember tahun ini.
Kajari Kuansing Hadiman yang juga pendamping hukum pada enam kegiatan itu mengaku tidak akan segan-segan menindak tegas apabila proyek itu mangkrak atau tidak sesuai dengan kontrak.
“Bila ditemukan pekerjaannya asal jadi dan tidak sesuai dengan kontrak jangan dibayar. Jika ada unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maka kami tindak tegas. kami tidak akan segan-segan menindak proyek mangkrak jika ini terjadi,” tegasnya, Kamis (23/12/2021).
Hadiman menambahkan, jika waktu di dalam kontrak sudah mau habis, sedangkan pekerjaan belum tuntas, maka pihaknya akan menyampaikan ke KPA dan PPK agar segera memutuskan kontrak pekerjaan.
Ia meminta agar pekerjaan dibayar sesuai dengan item yang terpasang dan perusahaan pengembang dimasukkan ke daftar blacklist.
“Jika ada yang bandel akan langsung di proses, apalagi jika ada pinjam bendera perusahaan lain pasti kami tindak,” ucapnya.
Sedari awal, Kajari Kuansing sudah mengingatkan Dinas PUPR, Disdikpora, Dinas Kesehatan, rekanan, dan konsultan pengawas agar kasus di tahun-tahun sebelumnya tidak kembali terulang.
“Jangan terulang kasus pada tahun 2020 yang lalu, kasus Disdikpora dipinjam bendera sama Aries Susanto mantan Ketua KONI Kuansing maka semua terlibat mulai dari pihak peminjam bendera bersama pihak yang punya bendera bersama dengan pihak dari Disdikpora kami jadikan tersangka dan mereka ditahan semua,” ujarnya.
(Rls/Sartika)
Editor: Red