Daerah  

Penyidikan SPPD Fiktif BPKAD Kuansing Masih Berjalan, Uang Sitaan Dititipkan di BRI

Hadiman, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.

KUANSING, RADARSATU.com – Kejari Kuantan Singingi masih terus menyidik dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Tahun Anggaran 2019 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing.

Dimana, dalam hal tersebut, jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, yang melakukan penyelidikan hingga penyidikan dugaan rasuah itu.

Sebelumnya, jaksa penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara itu. Tersangka yang dimaksud adalah Hendra AP Kepala BPKAD Kuansing non aktif.

Dalam perjalanannya, Hendra AP mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Oleh hakim tunggal di pengadilan tersebut, mengabulkan praperadilan Hendra AP.

Tidak terima dengan putusan praperadilan itu, jaksa penyidik kembali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru.

Kepala Kejari Kuansing Hadiman mengatakan, penanganan perkara itu, masih dalam tahap penyidikan umum. Pihaknya saat ini tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

“Kami masih menunggu hasil audit PKN (penghitungan kerugian negara) dari BPKP,” ucap Hadiman, Rabu (15/12/2021).

“Setelah itu (audit PKN) keluar, baru kami lakukan gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka,” sambungnya.

Terkait dengan uang yang pernah disita oleh pihaknya, hal tersebut statusnya masih menjadi barang bukti. Adapun jumlah uangnya, Rp 493 juta lebih.

“Uang sebanyak Rp493.634.860 itu, statusnya masih barang bukti, sesuai dengan penetapan hakim Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Pekanbaru). Uang itu kami titipkan di BRI tanpa bunga sepersen pun,” jelasnya.

(Rls/Sartika)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *