Diduga Tak Kantongi HGU, LSM Minta DPRD Riau RDP dengan PT ASI

Ilustrasi perkebunan sawit

PEKANBARU, RADARSATU.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta Komisi II DPRD Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan sawit PT Agro Sarimas Indonesia (ASI).

Permintaan ini menyusul adanya temuan dugaan perusahaan yang memiliki lahan seluas 5.674,50 hektar di Indragiri Hilir itu tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) dan melanggar Undang-undang Kehutanan, Perkebunan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, PT ASI juga mempunyai Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terintegrasi dengan perkebunan yang diduga tidak memiliki izin HGU itu.

Ketua LSM Pilar Bangsa, Superleni mengatakan, berdasarkan peta lahan perkebunan yang diperoleh LSM yang dibandingkan dengan peta kawasan hutan milik DLHK Riau, ditemukan bahwa lahan perkebunan itu berdiri di atas kawasan hutan.

Setakat ini kata Superleni, Kementerian LHK belum pernah melepaskan status hutan dan bukan Area Peruntukan Lain (APL).

“LSM Pilar Bangsa meminta DPRD Riau melalui Komisi 2 untuk melakukan hearing dengan PT. ASI untuk mendapatkan penjelasan, sehingga nantinya dapat diambil kesimpulan yang mengandung kepastian hukum,”

Sementara itu, Kabid Pengembangan dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Riau Sri Ambar Kusumawati mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki data izin perkebunan perusahaan tapi memiliki data izin PKS.

(Suwandi)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *