Polres Kuansing Tangkap Pengguna Sabu di Inuman

KUANSING, RADARSATU.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing menangkap satu orang pengguna narkoba jenis sabu berinisial AA (36 di rumahnya di Desa Pulau Busuk Jaya Kecamatan Inuman, Selasa (23/11/2021).

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.

Dari penggeledahan yang disaksikan Kades Pulau Busuk Jaya, ditemukan 5 paket plastik bening diduga berisikan sabu, 1 unit timbangan digital,, uang tunai Rp 1.400.000, dan 2 unit handphone.

“Benar ada mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pulau Busuk Kecamatan Inuman, berikut barang bukti yang ditemukan dirumah pelaku dan sekarang pelaku AA berikut barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyidikan selanjutnya,” katanya, Rabu (24/11/2021).

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara.

(Rls/Sartika)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *