Daerah  

Kadis ESDM Riau Nonaktif Indra Agus Lukman Divonis Bebas

KUANSING, RADARSATU.com – Kepala Dinas ESDM Riau nonaktif Indra Agus Lukman divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, (18/11/21) siang.

Keputusan itu dibacakan dalam persidangan yang diikuti Indra Agus Lukman dan penasihat hukum Rizki HP Poliang secara via daring dari Lapas Teluk Kuantan, Kuantan Singingi.

Hakim menyatakan bahwa putusan praperadilan PN Telukkuantan sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga pokok perkara tidak bisa dilanjutkan.

Penasihat hukum Indra Agus Lukman, Rizki Poliang menyampaikan rasa lega dan syukurnya atas kemenangan kasus ini.

“Alhamdulillah klien kami IAL hari ini bebas, hakim PN Tipikor Pekanbaru memutuskan bahwa putusan prapid PN Teluk Kuantan sah secara hukum, sehingga pokok perkara di PN Tipikor dinyatakan dihentikan/gugur,” katanya, Kamis (18/11/2021).

Rizki berharap, kejadian ini dapat menjadi bahan Kejari Kuansing untuk terlebih dahulu menemukan minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Sementara itu, Kajari Kuansing Hadiman menegaskan akan melakukan banding atas putusan majelis hakim itu.

“Selanjutnya kami melakukan banding, kasus IAL belum selesai jika nanti banding bebas kami langsung keluarkan lagi Sprindik baru,” tegasnya.

Seperti ditambahkan Kasi Intel Kejaksaan, Rinaldy Adriansyah.

“Karena kalau di formil nya iya tapi di prapid kemaren gugur Pungkasnya. Dan secara materil itu terkait pemeriksaan saksi, ahli dan alat bukti lainnya,” tutup Kastel.

(Sartika)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *