Polisi Bekuk Pengguna Ganja di Sungai Rambai Kuansing

KUANSING, RADARSATU.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi membekuk seorang pengguna ganja berinisial RS (36) Als RI Bin MR di rumahnya di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuansing, Senin (15/11/2021) malam.

Saat digeledah, RS kedapatan menyimpan 4 paket kertas putih berisikan daun ganja kering seberat 5,95 gram, uang tunai Rp 3 juta hasil penjualan, 1 unit HP, 1 buah hekter merek carens, 8 lembar kertas putih, dan 1 buah gunting.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan membenarkan adanya penangkapan itu.

“Benar, anggota Satresnarkoba berhasil membekuk satu orang pelaku tindak kejahatan narkotika jenis daun ganja kering 5,95 gram inisial RS,” katanya, Selasa (16/11/2021).

Selain itu, tersangka juga positif menggunakan Metamphetamine, sedangkan pemeriksaan rapid test Covid-19 terhadap tersangka dengan hasil Non-Reaktif.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kuansing, atas perbuatannya diancam dengan Pasal 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun.

(Rls/Sartika)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *