Daerah  

Disdukcapil Kuansing Gencar Sosialisasikan Kartu Identitas Anak

Soni Septrison Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kuantan Singingi.

KUANSING, RADARSATU.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi semakin gencar mensosialisasikan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

Setakat ini, Disdukcapil telah menerbitkan 15.540 KIA untuk anak usia 0-17 tahun.

Adapun jumlah penerbitan KIA berdasarkan Kecamatan sebagai berikut, kecamatan Kuantan Mudik 952 anak, Kuantan Tengah 3.293 anak, Singingi 858 anak, Kuantan Hilir 2.233 anak, Cerenti 147 anak, Benai 320 anak, Gunung Toar 292 anak, Singingi Hilir 1.780 anak, Pangean 318 anak, Logas Tanah Darat 2.513 anak, Inuman 1.229 anak, Hulu Kuantan 143 anak, Kuantan Hilir Seberang 886 anak, Sentajo Raya 526 anak, dan Pucuk Rantau 50 anak.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Soni Septrison pun mengimbau agar setiap anak di Kuansing memiliki KIA. Apalagi KIA ini sudah diregulasi pemerintah dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Kejari Kuansing Bagikan 200 Paket Takjil Kepada Pengendara

“Setiap anak di Kabupaten Kuansing segera membuat Kartu Identitas Anak,” katanya di ruang kerjanya di Komplek Perkantoran Pemda Kuansing, Senin (15/11/2021).

Soni menerangkan, KIA ini memuat identitas anak seperti nama, nomor akta, NIK, foto.

Adapun KIA terbagi dua jenis, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Perbedaannya terdapat pada penggunaan foto bagi kelompok usia 5-17 tahun, sedangkan 0-5 tahun tidak.

Berbeda dengan KTP, KIA tidak mempunyai chip, bagi orang tua yang ingin membuat KIA untuk anaknya, tidak perlu membawa sang anak karena pembuatan KIA tidak perlu perekaman layaknya KTP.

Baca Juga :  Dewan Pers Percayakan UPN Veteran Yogyakarta Gelar "UKW Perbatasan" di Natuna

Orang tua cukup membawa Akta Kelahiran, KK, dan pas foto 3×4 cm bagi yang berumur 5-17 tahun kurang 1 hari.

Untuk kepengurusan, orang tua bisa mengirimkan persyaratan melalui WhatsApp atau datang ke Disdukcapil, Kantor Camat, ataupun Mall Pelayanan Publik.

Selain mengurus ke kantor dinas, orang tua juga bisa menunggu Disdukcapil berkeliling jemput bola ke sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, dan tempat hiburan untuk anak-anak.

Jika KIA sudah terbit, orang tua bisa mengambil KIA di kantor Disdukcapil atau di kantor Kelurahan dan Kecamatan setempat.

“Cukup bawa KK, akta, dan pas foto anak 3×4 cm (background nya sama dengan KTP) ke Disdukcapil. Paling cepat (penerbitan kartu) hitungan jam,” ujar Soni.

Baca Juga :  Batam Sumbang 83,6 Persen Investasi Asing di Provinsi Kepri

Selain sebagai data kependudukan, KIA juga digunakan untuk mendaftar sekolah, mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri.

KIA dapat digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, klaim kesehatan, klaim asuransi jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.

Lebih jauh, KIA juga dapat digunakan untuk pengurusan imigrasi dan mencegah perdagangan anak.

(Sartika/Adv)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.