Ribuan Batang Bakau Ilegal Digagalkan DJBC Kepri

KARIMUN, RADARSATU.com – Satuan tugas patroli laut Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri menggagalkan upaya penyelundupan ribuan batang kayu bakau ilegal di perairan Panjang Utara, Senin (18/10/2021) yang lalu.

Ribuan kayu itu diselundupkan menggunakan alat angkut KM. Rafida Jaya ke Batu Pahat Malaysia.

Kakanwil DJBC Kepri Akhmad Rofiq melalui Bagian Humas mengatakan, selain alay bukti, Bea Cukai juga mengamankan empat awak kapal.

“KM. Rafida Jaya bersama 4 awak kapal kedapatan membawa batang kayu bakau ilegal dari Selat Riau yang kita amankan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya, Selasa (26/10/2021).

Rofiq mengatakan, pandemi Covid19 yang masih terus berkelanjutan tidak menyurutkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum oleh Bea Cukai.

“Bea Cukai akan terus meningkatkan komitmen untuk secara kontinu melakukan pengawasan demi kedaulatan hukum di wilayah perairan Indonesia,” tegasnya.

Dijelaskannya, kayu bakau dilindungi berdasarkan Undang Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pembalakan kayu bakau secara ilegal akan merusak ekosistem sekitar.

Selain itu pengangkutan secara ilegal ke luar daerah pabean juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan khususnya Pasal 102A karena mengangkut barang Ekspor yang dilarang dan dibatasi tanpa dilengkapi dengan dokumen pabean yang sah.

Kanwil DJBC Khusus Kepri terus berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait untuk melindungi lingkungan dari perambahan hutan bakau secara ilegal.

Disampaikannya, berdasarkan data penindakan, pada tahun 2020 Kanwil DJBC Kepri telah mengamankan sebanyak 7.647 batang kayu bakau dan pada tahun 2021 sampai saat ini sebanyak 21.186 batang.

“Diperkirakan jumlah batang kayu yang diamankan meningkat sebanyak 280 persen,” ungkapnya.

Sambung Rofiq menyampaikan, hal ini sejalan dengan amanat Presiden Joko widodo yang beberapa waktu yang lalu melakukan penanaman mangrove/hutan bakau di kepulauan sekitar Batam.

“Indonesia memiliki kurang lebih 20 persen dari total hutan mangrove yang ada di dunia yang artinya Indonesia memiliki sebuah kekuatan dalam potensi hutan mangrove. Tetapi, yang paling penting adalah bagaimana memelihara, bagaimana merawat, bagaimana merehabilitasi yang rusak, sehingga betul betul hutan mangrove kita ini semuanya terjaga,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *