Daerah  

Lagi, Sekolah di Kuansing Jual Beli LKS dan Seragam Sekolah

KUANSING, RADARSATU.com – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan memberikan sanksi bagi sekolah ataupun oknum yang melakukan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam sekolah.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kuansing Masrul Hakim.

Dalam edaran tersebut, Disdik Kuansing melarang sekolah memungut dan menjual buku atau LKS dan seragam sekolah.

Namun, di lapangan masih ditemukan praktek jual beli LKS dan seragam sekolah. Masrul pun berjanji akan menuntaskan praktek-praktek yang tidak sehat ini.

“Akan kita pelajari dulu, kenapa mereka masih melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, salah satu orang tua siswa SMPN 2 Inuman mengaku dibebani pihak sekolah biaya LKS dan seragam sekolah.

“Kami membeli LKS dengan nominal lebih kurang Rp 100 ribu per siswa dan juga di tambahkan dengan pembelian seragam sekolah,” ucapnya.

Sementara itu, Kepsek SMPN 2 Inuman Saparuddin belum dapat dimintai keterangan. Hal serupa juga disampaikan Wakepsek yang meminta agar soal LKS dan seragam sekolah itu ditanyakan ke Kepsek.

“Kepala Sekolah lagi ada rapat. Terkait dengan LKS, iya di sekolah kami ada LKS dan seragam. Tapi yang lebih berwenang konfirmasi sama Kepsek aja,” ujarnya.

(Sartika)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *