Rohil  

Sebagai Daerah Penghasil Migas, Bupati Rohil Berharap Kabupaten Mendapat Pembagian PI

PEKANBARU, RADARSATU.COM – Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong menghadiri rapat bersama beberapa kepala daerah lainnya se-provinsi Riau yang dipimpin Gubernur Riau Syamsuar di Gedung Daerah jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (9/9/2021).

Dalam rapat tersebut, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rahmatul Zamri, Direktur BUMD Kasmer Dahlan, Kabag Ekonomi Firdaus dan Kabid IKP Diskominfotiks Hasnul Yamin.

Selain kepala daerah dari Kabupaten Rokan Hilir, rapat ini juga dihadiri oleh empat kepala daerah lainnya yaitu, Kabupaten Rokan Hulu, Siak, Bengkalis dan Kabupaten Kampar.

Rapat yang digelar merupakan rangkaian tahapan sebelumnya terkait pengelolaan Blok Rokan yang berlanjut ke penandatanganan MoU dan berita acara penunjukan lembaga independen untuk menentukan pelamparan reservoir pada WK Migas Rokan di Provinsi Riau.

Hal ini juga tindak lanjut dari pada surat dari SKK Migas tentang partisipasi interest 10 persen di wilayah kerja Rokan berdasarkan surat dari SKK Migas No SRT- 0941/SKKMA0000/2021/S9 tanggal 12 Agustus 2021.

Dalam rapat tersebut disepakati pemerintah Provinsi Riau, bersama 5 Kabupaten Kota, penghasil Migas di wilayah kerja Blok Rokan yang kini dijalankan oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Mereka telah menyepakati dan menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau Petrolium (RP) untuk menjalankan participating interest (PI) 10 persen Blok Rokan, dan menunjuk Lembaga Afiliasi Penelitian Industri (Lapi), dari Fakultas Teknik Perminyakan Universitas Islam Riau (FTP – UIR), untuk menentukan pelamparan reservoir atau cadangan Migas.

Sebagai daerah penghasil Migas, Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong
menegaskan terkait pembagian PI yang 10 persen, bilamana skema pembagian 10 persen ini dibagi 5 persen untuk Provinsi Riau, maka sisanya 1 persen untuk dibagi kepada lima kabupaten yang ada di wilayah operasional tersebut.

Maka harapannya yang 1 persen tersebut dihitung dari berapa volume hasil dari kabupaten itu sendiri, artinya bahwa walaupun tiap lima kabupaten ini mendapatkan hasil 1 persen, namun dalam hal angka nominalnya nanti tentu harus disesuaikan dengan pendapatan hasil dari kabupaten itu sendiri yang besaran angkanya nanti akan dihitung oleh lembaga yang ditunjuk.

“Ini merupakan harapan kami sebagai kabupaten penghasil agar bisa lebih memberikan manfaat bagi masyarakat banyak. Saya juga berharap ada pembagian untuk 7 Kabupaten/Kota non penghasil lainnya di daerah Provinsi Riau agar juga bisa menikmati PI ini dalam bentuk APBD Provinsi Riau,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar menjelaskan, penunjukan perguruan tinggi untuk kajian pelamparan ini sekaligus sebagai salah satu syarat dan langkah percepatan untuk mendapatkan PI 10 persen Blok Rokan.

Terlebih lagi, pihaknya sudah menerima surat dari SKK Migas. Setelah dilakukan penunjukan BUMD sebagai pengelola PI 10 persen WK Rokan. Maka Pemprov Riau dan BUMD harus segera memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan sesuai yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016.

“Kami bersama daerah penghasil Migas di Blok Rokan telah menyepakati dan menunjuk perguruan tinggi yang akan menghitung pelamparan, yaitu Fakultas Teknik Perminyakan UIR. Sedangkan BUMD yang ditunjuk untuk menerima PI 10 persen BUMD kita Riau Petroleum. Dalam waktu yang tidak begitu lama ini, kami akan memberitahukan ke dekan Fakultas Teknik UIR untuk menghitung pelamparan sesuai hasil migas Riau. Nanti kita akan tahu berapa PI 10 persen yang diperoleh masing-masing daerah penghasil migas,” jelasnya.

Penulis: Anthony
Editor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *