Rohil  

Tiga Hari Lagi, Hakim Akan Bacakan Vonis Alfion Hendra dan Fakhruddin

KUANSING, RADARSATU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru akan membacakan vonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing pada 27 Agustus mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/8/2021) pagi tadi.

” Iya, Perkara Fahkrudin dan Alfion Hendra di putus oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada hari Jumat (27/8/ 2021) jam 13.30 Wib,” katanya.

Hadiman menuturkan, jaksa akan mengembangkan penyidikan jika ditemukan fakta baru di pengadilan.

“Jika nanti di dalam putusan ada keterlibatan orang lain maka kami akan kembangkan lagi,” tambahnya.

Pada sidang tuntutan yang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fahrudin 8 tahun penjara dan Alpion 6,6 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Keduanya kata Hadiman, dikenakan pidana denda sebesar Rp500.000.000 atau lima ratus juta rupiah. Apabila pidana denda tidak di bayarkan maka, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Hadiman mengungkapkan, Fakhruddin telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hadiman menilai keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Ia juga menyampaikan, selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

(Sartika)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *