Indeks
Daerah  

Polisi Sebut Aksi Penurunan Bendera di Kuansing Bukan Pidana

KUANSING, RADARSATU.com – Warganet di Kuantan Singingi dihebohkan dengan video penurunan bendera merah putih oleh tiga anak remaja yang berinisial MZ, HF dan DS.

Ketiganya menurunkan bendera yang paginya dinaikkan oleh Paskibraka yang dipimpin oleh Wabup Kuansing Suhardiman Amby saat peringatan HUT Ke-76 RI.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Ockta Dinata bersama Kajari Kuansing Hadiman mengatakan, aksi ketiga pelaku bukan termasuk unsur pidana.

Menurut Ockta, ketiga remaja tersebut tidak ada niat untuk menghina lambang, bahasa, lagu, bendera negara sehingga tidak bisa di pidana sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

“Kalau diinjak, dirobek, dibakar, itu baru memenuhi unsur. Sementara ketiga anak itu sebelum menurunkannya, hormat dulu, lalu bendera dilipat dan diantarkan ke pos kantor Bupati,” katanya, Jum’at (20/8/2021).

Polisi juga telah memintai keterangan dari Jeki orang yang menyuruh ketiga remaja menurunkan bendera, Jeki mengaku prihatin dengan bendera yang belum diturunkan padahal hari sudah menunjukkan pukul 17.00 WIB.

“Niatnya J merasa prihatin, tidak ada unsur lain,” terangnya.

Senada dengan itu Kajari Kuansing Hadiman juga mempertegas bahwa tindakan ketiga orang maupun Jeki tidak memiliki unsur pidana.

“Kalaupun di paksakan, kami akan menolak,” tegas Hadiman.

(Sartika)
Editor: Nuel

Exit mobile version