Daerah  

212 Napi di Kuansing Terima Remisi Hari Kemerdekaan

KUANSING, RADARSATU.com – Sebanyak 212 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuantan Singingi menerima remisi umum Hari Kemerdekaan Ke-76 RI.

Dari seluruh napi yang menerima remisi, satu diantaranya mendapat remisi langsung bebas.

Selain itu, terdapat juga empat napi kasus korupsi yang mendapatkan remisi umum.

Wabup Kuansing Suhardiman Amby didampingi Yordani Kalapas II B Teluk Kuantan menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada dua napi di pendopo rumah dinas Bupati Kuansing, Selasa (17/8/2021).

Kepada awak media, Yordani menjelaskan bahwa pemberian remisi telah mendapat persetujuan Justice Collaborator dari Kejaksaan, Polri, maupun BNN.

Baca Juga :  Mulai 10 Agustus, BP Batam Terapkan Tarif Baru Bongkar Muat Dan Pass Penumpang

“Telah kita saksikan bersama acara pemberian remisi secara virtual dilakukan dan dipusatkan di jakarta. yang dapat remisi itu berjumlah 212 orang,” katanya, Selasa (17/8/2021).

Diharapkan, pemberian remisi menjadi motivasi bagi para narapidana untuk mengikuti pembinaan dengan baik dan berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, Wabup Kuansing Suhardiman Amby mengaku berencana untuk menemui Kemenkumham untuk membahas pembangunan Lapas baru di kawasan hutan lindung.

“Masih ada 12 ribu Ha lagi kawasan hutan dari 42 ribu Ha. Renacanya kalau kementerian mengizinkan kita oper ke sana sebagian nanti. Dari pusat kota kita lebih kurang 40 km saja,” paparnya.

Baca Juga :  Kapolres Bengkalis Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-77 Di Bengkalis

Suhardiman meminta agar Lapas Kelas II B Teluk Kuantan bekerjasama dengan Pemkab Kuansing untuk memberikan pelatihan kepada para narapidana agar bermanfaat ketika bebas dari penjara.

“Mungkin bisa menyulam, bengkel dan lain-lain. Mudah-mudahan ada kerjasamalah dengan Pemerintah Daerah dengan pemberian skill kepada napi kita dan kembali ke masyarakat dengan suatu skill yang cukup,” ucapnya.

Suhardiman berharap pemberian remisi dapat memotivasi napi yang belum menerima remisi untuk memperbaiki sikap dan aktif mengikuti program pembinaan.

(Sartika)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *