Rohil  

GP Nasdem Polisikan Wartawan, IWO Rohil: Cederai Kebebasan Pers

ROHIL,RADARSATU.com – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Rokan Hilir Indra Kurniawan Akbar angkat bicara soal pelaporan Azmi Gani wartawan wawasanriau oleh Jhony Charles dan Pandra Rimbali Sekretaris dan Wakil Sekretaris GP Nasdem Riau ke Polres Rohil pada Senin (2/8/2021) kemarin.

Ia menilai pelaporan itu salah alamat, apalagi sangkaannya pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE.

Disampaikan Indra, berita yang ditulis Azmi Gani sudah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik dengan mengkonfirmasi isu yang diterima ke pihak terkait.

“Pelaporan atas nama jurnalis saya nilai salah alamat dan berpontensi mencedarai kebebasan pers dengan menggunakan pasal karet. Pencemaran nama baik tidak bisa di benarkan terlebih pemberitaan tersebut bersumber dari konfirmasi,” katanya, Kamis (5/8/2021).

Setelah mencermati berita yang dimaksud, Indra juga mengaku tidak menemukan narasi yang mencemarkan nama baik Bupati Afrizal Sintong maupun adik sang Bupati.

“Kagetnya lagi ketika dari pihak yang dikaitkan dalam isu hoax tersebut malah membuat pernyataan di akun facebook miliknya, keberatan dan melaporkan ke polisi, merasa namanya tercemar. Jika kita pahami isi berita tersebut, dimananya yang mencemarkan nama baik,” ujarnya.

Indra menerangkan, dalam membuat berita jurnalistik, wartawan wajib mengikuti kode etik jurnalistik. Apalagi profesi wartawan dilindungi Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Maka sudah seharusnya sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers.

“UU Pers harus menjadi acuan produk yang di buat pemasalah secara hukum sebagai landasan dalam penyelesaian masalah ini, jadi selama produk pers tersebut belum terindikasi pelanggaran hukum pidana,” terangnya.

Indra meminta agar Polres Rohil tidak lupa akan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 Pasal 5 Ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa polisi berkoordinasi dengan Dewan Pers jika ditemukan tindak pidana di bidang pers.

Pada Pasal 4 Ayat 2, polisi diminta mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketa secara bertahap mulai dari hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata.

“Dari nota kesepahaman, disebutkan koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, diperlukan kajian yang berkompeten memastikan produk jurnalistik tersebut melanggar atau tidak,” tegasnya.

Ia meminta agar pejabat publik tidak tipis telinga, anti kritik dan tidak arogan dengan wartawan yang menulis berita yang dinilai memojokkannya.

“Jangan karena risih dikritik langsung mau main eksekusi, ini kan nggak baik, jadi kesannya seperti arogan dan anti kritik, ingat loh ini negara demokrasi,” tuturnya.

Indra Kurniawan Akbar juga meminta agar Polres Rohil tidak melanjutkan laporan tersebut sebagai bentuk supremasi hak dan perlindungan hukum bagi para pegiat jurnalistik.

“Kepada kepolisian agar mempertimbangkan laporan tersebut agar tidak ada kesan kriminalisasi terhadap jurnalistik sehinga supremasi hak dan perlindungan hukum untuk jurnalis terpenuhi,” pintanya.

(Anthony)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *