Indeks
Daerah  

Sidang Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Berlanjut, Jaksa Hadirkan Lima Saksi

KUANSING, RADARSATU.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing 2015 dengan terdakwa FK mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing dan AH mantan Kepala Bidang di Dinas CKTR, Jum’at (25/6/2021).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kuansing menghadirkan lima orang saksi yakni Raja Amalian dari pihak Bank Riau, Juju Eka Wahyudi dan Tengku Muhammad Fadli dari Bank Riau. Kemudian, Ruth Veronica dari pihak pemenang tender PT Betania dan Henry Gultom PT Betania.

Diketahui, Ruth Veronika ini merupakan mantan Komisaris PT. Betania Prima sedangkan Henry Goltom sebagai direktur utama PT. Betania Prima mengantikan Robert Tambunan yang meninggal dunia.

“Adapun kronologis kasus korupsi ini berawal dari pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang tak kunjung selesai,” kata Hadiman, Kajari Kuansing, Jum’at (25/6/2021).

Diketahui juga bahwa pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing itu dilaksanakan PT. Betania Prima dengan anggaran Rp13,1 miliar menggunakan APBD Kuansing tahun 2015. Akan tetapi, pembangunan tak selesai dan realisasi hanya berkisar 44, 5 persen dan telah dibayarkan sebesar Rp. 5, 2 miliar.

Setelah diperiksa Kejari Kuansing, jaksa tidak menemukan realisasi pekerjaan tersebut. Bahkan, barang-barang mobiler yang ada tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar lebih.

(Sartika)
Editor: Patar

Exit mobile version