Daerah  

Ketua TP PKK Kuansing Kunjungi Bocah Korban Penganiayaan Bibi Kandung

Ketua TP PKK Kuansing, Wella Mayangsari Andi Putra Mengunjungi AL (11) Korban Penganiayaan Bibi Kandung, Sabtu (12/6/2021).

KUANSING, RADARSATU.com – Ketua TP PKK Kuantan Singingi, Wella Mayangsari Andi Putra bersama Fitri Agusmandar dan pengurus mengunjungi kediaman AL (11) bocah yang selamat dari penganiayaan yang dilakukan oleh bibi kandungnya di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah pekan kemarin.

Saat mengunjungi korban yang tinggal di sekitar kampus UIR Pekanbaru, Wella mengaku mendapatkan informasi penganiayaan anak bawah umur itu dari pemberitaan media. Ia merasa prihatin dengan kejadian yang dialami bocah itu.

“Untuk itulah, guna menghibur bocah malang tersebut, kami sengaja datang untuk menghibur dan memberikan motivasi kepada anak malang tersebut,” ucap Wella, Sabtu (12/6/2021).

Istri Bupati Kuansing itu memberikan bantuan berupa persediaan makanan, baju baju, Wella juga memberikan sepeda kepada AL yang terlihat sumringah saat mendapatkan hadiah.

Sebelumya pada Jum’at (4/6/2021) dini hari, pasangan suami isteri BNZ (27) dan DL (27) diduga menganiaya keponakannya yang berinisial AL (11) dan MTL (13) hingga mengakibatkan MTL tewas.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, diketahui bahwa kedua korban tinggal bersama pelaku DL dan telah mengalami penyiksaan sejak tahun 2019.

Keduanya disiksa dengan cara dipukuli menggunakan kayu pohon karet, menusuk kemaluan kedua korban dengan kayu bara, memukul mulut atau gigi korban dengan palu serta memukul hidung korban AL hingga patah.

Selain menerima perlakuan kasar dari sang bibi, kedua korban juga menerima perlakuan yang tidak manusiawi dari BNZ suami baru DL. BNZ menyiksa dengan cara memaksa kedua korban memakan kotoran manusia yang lobang wc di samping rumah.

Sehari sebelum kematian MTL, pelaku DL memotong jari tangan gadis kecil berusia 13 tahun itu. Tak puas dengan penyiksaan itu, korban dipaksa tidur di luar gubuk mereka hingga menyebabkan MRL tidur dalam keadaan sekarat di bawah pohon karet.

Esok harinya, pelaku BNZ dan DL menemukan MTL yang tak bergerak lagi dalam kondisi sekarat namun masih bernafas. Tak pikir panjang, kedua pelaku memasukkan korban ke dalam karung lalu menguburkan korban dalam kondisi masih bernyawa.

Setelah menguburkan MTL, kedua pelaku meninggalkan pondoknya dengan mengajak AL. Namun sepanjang perjalanan AL tak henti-hentinya mendapatkan siksaan
Sampai suatu hari bulan Mei 2021, korban AL ditemukan keluarganya dirawat di rumah sakit.

Di situlah AL menceritakan tentang penganiayaan itu, akhirnya AL dan keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Kuansing. Tak menunggu lama, Kanit PPA langsung membentuk dua tim yang berjumlah 8 orang untuk menangkap kedua pelaku yang diketahui bekerja di PT. CAG Rokan Hilir.

Setibanya di PT CAG, kedua pelaku diketahui sudah tidak bekerja di sana. Tim memperoleh petunjuk bahwa kedua pelaku bekerja di Kecamatan XIII Koto Kampar.

Setelah berkoordinasi dengan Polsek XIII Koto Kampar, kedua pelaku berhasil ditangkap di tengah perkebunan karet di atas Bukit Suligi, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Usai ditangkap, pelaku DL perbuatan sadisnya kepada korban disebabkan dendam ayah korban yang telah membunuh mantan suaminya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP untuk perbuatan berulang.

(Sartika)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *