Diduga ada Penyelewengan Pajak PBB di Anambas

ANAMBAS, RADARSATU.com – Masyarakat Letung, Kecamatan Jemaja dihebohkan soal setoran pajak PBB yang diduga belum disetor ke kas daerah oleh oknum petugas pungut pajak.

Said Hamdan, warga Letung, merasa aneh atas hal yang dialaminya. Ia merasa tidak pernah nunggak pajak PBB. Tiap tahun ia terus membayar pajak dengan oknum petugas dari kelurahan setempat yang memang ditugaskan untuk memungut pajak.

“Saya mendapatkan surat pemberitahuan pembayaran pajak tahun 2021 oleh Ketua RT dan di arahkan untuk membayar pajak tersebut di bank Riau Kepri. Saat akan melakukan pembayaran, petugas bank mengatakan pembayaran pajak saya ada tunggakkan dan diminta terlebih dahulu membayar tunggakan yang terjadi. Setelah itu petugas bank mengarahkan saya untuk ke kantor Lurah Letung berkoodinasi terkait hal ini,” terang Said.

Saat tiba di kantor Lurah, Said sadar bukan hanya dia yang memiliki tunggakan pajak, tapi juga ada beberapa warga yang mengalami hal yang sama.

“Kita masyarakat taat membayar pajak tiap tahunnya, kok hari ini kami ada tunggakan pembayaran, kemana uang setoran pajak yang masyarakat bayarkan selama ini,” keluhnya.

Di kantor Lurah, pegawai Kelurahan meminta fotokopi PBB yang Said bayarkan untuk dikoordinasikan dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Anambas.

“Tadi saya diminta untuk foto copy Surat PBB nya dan diserahkan ke Kelurahan. Nanti pihak Kelurahan sampaikan ke Kabupaten,” jelasnya.

Hal yang sama juga dirasakan Herman, ia meminta agar pihak Lurah Letung bertanggungjawab. Sebab ia selalu taat membayar pajak namun pajak yang di setor masih ada tunggakan.

“Kemarin, Selasa (8/6/2021) warga yang merasakan hal yang sama datangi kantor Lurah Letung mempertanyakan hal ini. Bukan saya sendiri, rata-rata masyarakat yang akan membayar pajak tahun ini mengalami nasib yang sama, tapi tidak semua,” tegasnya.

Herman menuturkan, saat hendak membayar pajak di bank. Ia ternyata memiliki tunggakan dua tahun yakni tahun 2016 dan 2020.

“Kalau tahun 2016 ada tunggakan kenapa tahun 2017, 2018, 2019 tidak ada tunggakan sedangkan ketentuan nya sebelum membayar pajak tahun berjalan 2021 saat ini terlebih dahulu membayar tunggakan,” pungkasnya heran.

Hingga berita ini diterbitkan, Istisubandi, Lurah Letung belum berhasil dijumpai radarsatu.com guna konfirmasi dan klarafikasi.

(Hrs)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *