Daerah  

Kejari Periksa 50 Saksi Dugaan SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing

KUANSING, RADARSATU.com – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi intens memeriksa kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di BPKAD Kuansing, tercatat penyidik Kejari telah memeriksa 50 orang saksi dan telah meminta keterangan dari dua orang ahli.

Kajari Kuansing Hadiman mengatakan, kasus SPPD fiktif itu tinggal menunggu penghitungan kerugian negara (PKN) oleh ahli.

“Benar, Penyidik sudah periksa lebih dari 50 orang dan Ahli sudah dua orang. Dan sekarang tinggal ahli dari PKN dari BPKP,” ujar Hadiman, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga :  Sosok Wakil Bupati Bintan, Osit Dinilai Lebih Tepat

Setelah penghitungan kerugian negara sudah selesai maka Kejari Kuansing akan menetapkan H alias K sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Jika sudah selesai akan kami tetapkan lagi H alias K sebagai tersangka,” ucapnya.

Hadiman berharap, ahli dari BPKP dapat bekerja dengan cepat menghitung kerugian negara yang disebabkan kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing.

“Jika bulan Juni 2021 selesai perhitungannya. Maka bulan Juni 2021 itu kami tetapkan H alias K sebagai tersangka dan langsung ditahan,” pungkas Hadiman.

(Sartika)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *