Indeks

3 Varian Baru Virus Corona Masuk Indonesia! Masyarakat Harus Siap Menjalankan Protokol Kesehatan

Oleh : 
Reno Januar, Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas Maritim Raja Ali Haji 

Wabah Covid-19 pertama kali ditemukan di Tiongkok China tepatnya di Kota Wuhan provinsi Hubei. Sejak ditemukan wabah virus tersebut, mengakibatkan banyaknya korban yang tertular bahkan sampai pada kematian (Putri, A. (2020). World Health Organization (WHO) sebagai organisasi tertinggi di bidang kesehatan yang dinaungi langsung oleh PBB menetapkan virus Covid-19 sebagai status pandemi atau bencana dunia (Buana, D. R 2020). World Health Organization (WHO) menetapkan status pandemi pada tanggal 11 Maret 2020. Wabah Covid-19 merupakan peristiwa menyebarnya penyakit virus (Yunus, N. R., & Rezki, A. (2020). Dalam bahasa medis, Covid-19 adalah Corona virus disease 2019 yang merupakan virus jenis baru dan para ilmuan memberikan nama SARS CoV-2 (Supriatna, E. (2020).

Menanggapi persebaran wabah gangguan pernafasan coronavirus baru dengan episentrum di Wuhan, China, Doktor dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), dr. Syahrizal Syarif, MPH, Ph.D., mengungkapkan pendapatnya sebagai dosen dan peneliti dalam bidang epidemiologi. Pada perspektif kesehatan masyarakat, Doktor Syahrizal mengungkapkan bahwa Coronavirus yang mewabah belakangan ini adalah jenis baru yg dinamai 2019-nCoV. “Sebelum ini sudah dikenal 2 jenis Coronavirus yang menjadi wabah dunia, yaitu SARS pada 2002 – 2003 yg muncul di Guangzou, China, dan Middle East Respiratory Syndrome (MERS- CoV) yang ditemui September 2012 di UK berasal dari Saudi Arabia”.

Virus Covid-19 merupakan virus yang sangat berbahaya (Nasution, N. H., & WIJAYA, W. (2020). Dikatakan berbahaya karena proses penularannya begitu cepat antara manusia ke manusia (Setyawati, 2020). Wabah Covid-19 mudah menular kepada siapapun ketika terjadi proses bersentuhan antar manusia atau bisa jadi penularan melalui droplet. Sampai saat ini, virus Covid-19 belum ditemukan obatnya (Susanto, 2020). Negara maju maupun berkembang berbondong-bondong untuk menciptakan obat atau vaksin Covid-19 yang sedang melanda dunia. Bahkan dari proses pengembangan virus tersebut negara-negara maju bahkan negara berkembang berusaha menciptakan vaksin dengan target sesegera mungkin.

Sejak Covid-19 muncul dari Wuhan dan menyebar ke seluruh dunia, data mencatat total kasus covid-19 di dunia yang terkonfirmasi sebanyak kurang lebih hampir mencapai 30 juta kasus (Alwi, 2020). Penyebaran virus Corona secara global akan terus bertambah dari hari ke hari dan waktu ke waktu Di masa pandemi Covid-19 saat ini dibutuhkan peran pemerintah dalam menangani kasus penyebaran virus Covid-19.

Sejak wabah Covid-19 melanda dunia, banyak terjadi kesimpangsiuran informasi bahkan tersebar informasi bohong atau hoax (Noor, 2018). Tidak sedikit dari berita tersebut dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan (Mahadi, 2020). Dari berita tersebut bahkan berujung kepada proses hukum diakibatkan dari berita bohong atau hoax. Oleh karena itu, maka pemerintah semestinya mengambil langkah langkah taktis atau melakukan penyampaian informasi kepada publik terkait berita atau informasi yang berkaitan dengan Covid-19.

Dalam skala nasional, penanganan Covid-19 ini dikelola oleh Pemerintah Pusat langsung di bawah Presiden RI melalui Gugus Covid-19 yang secara berkala. Dinamika Komunikasi di Masa Pandemi Covid-19 menyampaikan perkembangan krisis Covid-19 dari waktu ke waktu. Berbagai kebijakan terkait Covid-19 secara kelembagaan terbagi atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Kementerian/ Lembaga Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah. Sementara dari sisi sasaran kebijakan terkait Covid-19 meliputi semua sektor yang diampu oleh berbagai Kementerian. Dari sisi stakeholders, kebijakan diperuntukkan bagi Dunia Usaha terkait PPh, Insentif serta fasilitas.

Salah satu yang menjadi tolok ukur pemerintah dalam menangani kasus tersebut adalah melalui komunikasi publik (Siti Maryam, 2017). Pemerintah semestinya dalam menyampaikan informasi kepada publik harus sesuai dengan pemahaman masyarakat secara umum. Dalam menyampaikan informasi kepada publik, selain mengimbau masyarakat untuk memutus rantai penyebaran virus pemerintah juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran virus Corona (Hasrul, 2020). Informasi kepada publik sama halnya juga memberikan informasi dan himbauan kepada masyarakat (mad’u) (Sainuddin, I. H., S. (2020, July 19). Persepsi publik tentang Covid-19, masyarakat belum tahu dalam bersikap kemudian pemerintah semestinya mampu memberikan solusi (iwandono, I. S., Setiawan, H., & Oktaviyanti, I. (2020).

Untuk menghentikan penularan Covid-19 publik harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan menerapkan aturan-aturan yang mengikat terhadap perilaku publik serta taat dan patuh. Jika publik taat dan patuh, maka akan secara otomatis masyarakat mampu beradaptasi dengan kehidupan yang baru dalam tatanan hidup new normal. Dalam menjali kehidupan New Normal masyarakat harus siap dalam menjalankan protocol keseshatan untuk bisa kuat dalam beradaptasi dalam kehidupan sehari-hari. Tidak lengah terhadap protocol Kesehatan demi terselenggaranya kehidupan aman dari Covid-19.

Exit mobile version