Daerah  

Pengakuan Nasril Chan, Terdakwa Kasus Sengketa Ahli Waris di Pekanbaru

Nasril Chan Terdakwa Kasus Sengketa Ahli Waris Tanah

PEKANBARU, RADARSATU.COM – Nasril Chan pemegang kuasa penuh atas tanah ahli waris dari Ermawati menjadi terdakwa pada kasus sengketa ahli waris tanah yang berlokasi di Jalan Air Hitam, Kelurahan Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Kepada awak media ini, Nasril mengatakan bahwa kasus sengketa ahli waris tanah ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru. Rencananya persidangan akan kembali di gelar di PN Pekanbaru Senin (24/5/2021) pekan depan.

Dalam persidangan, Nasril mengaku dituduh menyewakan lahan warisan dan menerima sejumlah uang sewa.

Baca Juga :  9.465 Napi Di Riau Dapat Remisi Umum

” Saya menjadi tersangka dituduh menyewakan lahan dan menerima sejumlah uang sewa,” tutur Nasri Chan, Kamis (20/5/2021).

Dalam persidangan, ia membantah perbuatan yang tidak dilakukannya itu. Menurutnya ia tidak pernah terlibat dalam sewa-menyewa dengan Zuljani.

” Yang mengambil uang si Zuljani. Sebanyak Rp.10 juta, Yang menyewa Situmeang.Kok, Saya yang dituduh mengambil uang katanya” ujar Nasril. Hal ini terungkap dalam Persidangan sebelumnya di PN.

Nasril menuturkan, di persidangan sebelumnya ada dua alat bukti yang membuat dirinya jadi terdakwa seperti kwitansi yang ditandatangani Zuljani dan adanya sertifikat tanah.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Resmi Lantik Wakil Bupati Bintan Sisa Masa Jabatan 2021-2024

Nasril menerangkan, berdasarkan surat sertifikat yang muncul di ketahui bahwa tanah yang kini ditempati oleh PT Damai Lestari (CLD) itu dibeli dari Ilas Nopera menantu dari Nasril Chan.

“Ilas Nopera mendapat surat dari Almarhum Aminulah. Aminulah dapat dari Abangnya almarhum Abu Zaman. Abu Zaman memperoleh surat dari ibunya yang bernama Almarhumah Mundur. Mundun mendapat surat itu dari Almarhum M Nasir ( suami Mundun,red). Asal-usul surat tersebut, sudah dijelaskan keseluruhannya ” paparnya.

Meski demikian, Nasril mengaku pasrah dan siap menjalani hukuman jika majelis hakim memvonisnya bersalah pada kasus sengketa ahli waris tanah itu.

Baca Juga :  Wardan Pimpin Rapat Persiapan APE

” Dalam sidang selanjutnya, itu terserah pak Hakim, tuturnya,nanti kalau saya yang terbukti bersalah,ya saya siap dan pasta,” ujarnya.

Terkait statusnya tersangka, hingga berita ini diturunkan radarsatu.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

(Suwandi)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *