Opini  

TikTok Terobosan Baru Sumber Ekonomi

Oleh :
Ulfa Dwi Sarwani,

Mahasiswa Jurusan Akuntansi
Universitas Maritim Raja Ali Haji 

TikTok adalah aplikasi yang pada dasarnya merupakan media untuk berjoget ria. Seiring berjalannya waktu, aplikasi ini menjadi banyak penggunanya dan juga terdapat bebagai macam konten. Pada masa pandemi yang mengharuskan kita melakukan aktivitas dirumah malah membuat orang lebih sering tidur-tiduran, menatap layar ponsel. Salah satu media sosial yang sering digunakan adalah TikTok, mengenai penggunaan aplikasi TikTok yang sekarang sedang terkenal di kalangan masyarakat Indonesia yang mengharuskan pemerintah untuk menarik pajak lebih dari aplikasi tersebut.

Per 1 September 2020, TikTok sudah dikenakan pajak oleh Pemerintah Indonesia. Tepatnya Pajak Pertambahan Nilai – Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN – PMSE). Lantas siapa yang menanggung pajaknya ? Apakah dengan berjoget di TikTok dikenakan pajak?

TikTok menjadi media sosial yang paling mendunia saat ini, terutama di kalangan remaja atau generasi Z dan bahkan TikTok tidak kenal usia.

Tidak hanya diluar negeri, kota-kota besar, remaja didesa pun tidak kalah ketinggalan. Kadang mereka menirukan gerakan artis TikTok. Tapi banyak juga dari mereka yang berkreasi menciptakan gerakan sendiri. Kembali ke pertanyaan yang sama, apakah remaja tersebut ikut berkontribusi membayar pajak?

Ketentuan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital, kemudian akan dikenakan pajak konsumen atau pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang/jasa sebesar 10% dari harga sebelum pajak.

Menurut saya, aplikasi tiktok ini harus menyediakan aplikasi yang menyetorkan pajak. Namun pajak yang di setorkan itu perlu bersumber dari remaja yang menggunakannya dengan cara mengupgrade aplikasi menjadi berbayar, dari Terobosan e-tax digital memang perlu di tekan sampai pada masa mendatang, agar seluruh traffict data sharing internet by aplikasi di sentuh oleh pajak dan bisa di manfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat, jadi pemerintah visual menciptakan pertunjukan going.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *