Indeks

PT Timah Akan Beroperasi di Lingga, Ketua IMKL Kota Tanjungpinang Beri Masukkan ke Pemerintah

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL) Kota Tanjungpinang, Alfi Riyan

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Perusahaan PT Timah dikabarkan akan beroperasi di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Dengan beroperasinya PT Timah itu, membuat Ketua Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL) Kota Tanjungpinang Alfi Riyan angkat bicara.

Alfi Riyan mengatakan, ini merupakan strategi awal yang diambil oleh kepala daerah Kabupaten Lingga dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dengan cara penambangan yang akan di kerjakan oleh PT Timah.

Menurutnya, penambangan timah di Kabupaten Lingga tepatnya di pulau Singkep ini sebenarnya sudah hadir sejak tahun 1812 lalu yang dikelola oleh berbagai pihak, diantaranya Kesultanan Riau-Lingga termasuk salah satu pengelola penambang timah.

“Orang Belanda mulai menambang di sana setelah mendapat konsesi dari Kesultanan Riau-Lingga pada Desember 1857. Perusahaan Belanda terakhir yang beroperasi di Singkep adalah singkep Tin Maatschaappij (Sitem),” ujarnya.

Alfi Riyan mengatakan, pada masa orde baru, seluruh aset sistem dinasionalisasi dan dikelola oleh PN Timah yang kemudian menjadi PT Timah Tbk. Namun masa keemasan itu harus berakhir setelah harga timah dan produksi di Singkep terus berkurang dan akhirnya, PT Timah Tbk angkat kaki dari Singkep pada tahun 1992.

Dengan dikabarkan bahwa PT Timah akan hadir lagi di Kabupaten Lingga tepatnya di Pulau Singkep ini, tentunya hal tersebut akan menjadi kabar bagus atau tidak bergantung dengan sikap dan kebijakan pemerintah Kabupaten Lingga itu sendiri.

“Yang nantinya akan membawa perubahan yang cukup signifikan terhadap kehidupan masyarakat terutama untuk mendongkrak perekonomian masyarakat yang tengah lesu dan tidak bergairah,” katanya, Selasa (13/04).

Namun perlu diketahui, memasukan perusahan kedalam suatu daerah bukan satu hal yang mudah dan perlu pertimbangan yang matang, baik itu dari segi lingkungan, sosial, ekonomi, kemudian kultur budaya.

Kejelasan administrasi sesuai dengan peraturan undang-undang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 ini mempunyai semangat agar tambang timah tidak menjadi kerahasiaan dan pemerintah tidak bermain belakang dengan masyarakat.

“Hasil riset kami (IMKL Kota Tanjungpinang). Melihat perkembangan sejauh ini belum terlihat jelas terkait adminitrasi sebagaimana peraturan yang berlaku, bahkan proses perizinan yang disampaikan ke Gubernur Kepulauan Riau juga belum ada konfirmasi yang jelas,” ujarnya.

Kemudian belum dapat dijelaskan juga faktor-faktor menghambat proses perizinan yang disampaikan oleh Bupati Lingga Muhammad Nizar. Maka dari itu pihaknya memberikan tiga masukan kepada Pemerintah Kabupaten Lingga.

Poin pertama, pemerintah harus lebih tanggap terkait proses izin yang sudah dimasukan kepada Gubernur Kepri. Kemudian, masuknya PT tambang Timah ke Kabupaten Lingga dalam ketenegakerjaan harus lebih memprioritaskan masyarakat setempat dari pada orang dari daerah luar.

Dan poin ketiga, sebelum melakukan proses pertambangan, pemerintah daerah dan PT tambang harus penyidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang. (*)

Editor : Riandi

Exit mobile version