18 Pasangan di Inhil Sidang Isbat Nikah Terpadu

INHIL,RADARSATU.COM – Untuk mempermudah masyarakat yang menikah namun tidak tercatat oleh negara. Pengadilan Agama yang bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Inhil menggelar sidang isbat nikah terpadu Kabupaten Inhil.

Ada sekitar 106 pasangan yang mendaftar yang melakukan pendaftaran sidang isbat nikah terpadu, namun setelah dilakukan penyeleksian didapat 20 pasang. Kemudian pada saat penyelenggaraan ternyata ada 1 pasangan yang tidak hadir dengan alasan tertentu dan 1 pasang mengundurkan diri, jadi hanya 18 pasang yang mengikuti sidang istbat nikah terpadu Kabupaten Inhil di Jalan Lingkar 2, Gedung Puricendana, Kamis (08/04/2021).

Kepala Kemenag Kabupaten Inhil H.Harun yang diwakili Khairuddin mengatakan bahwa dari pelaksanaan sidang isbat terpadu ini masyarakat sangat sangat antusias untuk mendukung kegiatan yang ditaja oleh pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kementerian Agama yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama serta dinas terkait.

“Kementerian Agama adalah salah satu lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mencatat peristiwa perkawinan yang lebih besar lagi ditujukan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan, karena itulah kami sangat berharap mudah-mudahan hasil dari pelaksanaan ini dapat kita katakan nanti di Kantor Urusan Agama Kecamatan sesuai dengan keputusan yang sudah di tujukan kepada masing-masing Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hilir,” jelasnya.

Lebih lanjut Khairuddin dalam sambutannya menjelaskan bahwa pernikahan itu ada dua hukum yang dipergunakan satu adalah hukum agama yaitu agama Islam fiqih munakahat satu lagi adalah hukum negara undang-undang perkawinan nomor 1 tahun1974 serta Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019-2020 inilah dari Kementerian Agama untuk mencatat peristiwa pernikahan-pernikahan sejarah hukum agama.

“Dihadapan kita tadi bisa terpenuhi rukun nikah yaitu ada wali dan dua orang saksi ijab kabul, ada dua orang yaitu mempelai laki-laki dan wanita, maka secara hukum agama semuanya itu sah namun persoalannya adalah mereka belum tercatat di lembaga resmi Kementerian Agama kantor urusan agama kalau konsekuensinya maka mereka tidak punya dokumen. Mudah-mudahan semuanya ini berjalan lancar dan mendapatkan Ridho dari Allah subhanahu wa ta’ala Amin ya robbal alamin,” terangnya.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Endang Rosmala Dewi menuturkan hari ini merasa bahagia akhirnya cita-cita untuk memberikan perlindungan hak bagi wanita dan anak khususnya mereka yang tidak tercatat oleh negara.

“Maka dari itu dengan adanya kegiatan ini tidak ada lagi yang melakukan nikah sirih. Karena nanti yang memiliki dampaknya adalah anak,” kata Endang.

Kemudian Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Endang Rosmala Dewi menyampaikan sebagai salah satu penyelenggara kegiatan ini mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang sudah memfasilitasi hak-hak wanita dan anak. Karena ini sebuah inovasi bagi peradilan Agama Tembilahan adanya kegiatan ini.

“Sekali lagi kami ucapkan terimakasih atas segala partisipasi dan dukungannya,” ucapnya.

Selain itu, Bupati HM Wardan mengapresiasi dengan kegiatan ini karena sangat membantu masyarakat apalagi yang menikah tidak tercatat oleh negara.

“Selamat kepada pasangan yang sudah memperlangsungkan nikah Isbat terpadu, semoga ini bisa terus berlanjut karena masih banyak masyarakat kita yang mengalami hal yang sama,” tutupnya.

Adapun nama-nama peserta sidang isbat nikah terpadu ialah;
1. Abdul Aziz dengan Sdri Dini Linia.
2. Junaidi dengan Hasmawati.
3. Ripandi dengan Rosita.
4. Sabilal Rasad dengan Rosinah.
5. Saini dengan Nurhanah.
6. Ridwan dengan Sarifah.
7. Kadir dengan Bunga.
8. Deski dengan Marlina.
9. Ridwan dengan Nuryani
10. Jemikan dengan Indardini.
11. Despindra dengan Putri.
12. Ahmad dan Maisarah.
13. Marjono dengan Santi.
14. Abdul dengan Siti.
15. Wahyuda dengan Ira Ayu.
16. Andika dengan Asmarita.
17. Samsi dengan Mastiyah.
18. Amran dengan Rusmiati.

Senada itu pasangan Marjono dan Santi yang diwawancarai awak media, ia mengungkapkan terimakasih kepada IWO Inhil dan Komunitas Emak-emak Sehat yang sudah menjadi pelopor terselenggara Nikah Itsbat terpadu.

“Terimakasih Pemda Inhil, Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, Iwo Inhil, Komunitas Emak-emak Sehat yang sudah mempalitasi kegiatan ini sehingga terwujud,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan dengan sudah menjalani nikah isbat terpadu ini, untuk urusan anak yang mau sekolah bisa terbantu.

“Iya Alhamdulillah kami mempunyai KTP, KK serta Akta setelah dilaksanakan nikah isbat ini. Dengan ini kedepannya bisa menyekolahkan anak saya, itu kendalanya kalau tidak nikah secara resmi,” tuturnya.

Terkahir Marjono mengingatkan kepada masyarakat  yang hanya menikah sirih agar mengurus nikah isbat, atau diakui  secara resmi oleh negara nikahnya agar dikemudian hari tidak mempersulit menyekolahkan buah hati bapak dan ibu.

“Cuman itu lah yang saya ungkapkan, yang jelas saya peribadi mengucapkan terimakasih, tidak bisa berkata-kata lagi saya saking senangnya,” tutupnya.

(Juki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *