Indeks

Aset Pemko Tanjungpinang Dikuasai Pemkab Bintan, Joko Yuhono Bentuk Tim Pengembalian Aset

Joko Yuhono Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang, Joko Yuhono membentuk tim pengembalian aset negara yang diketuai oleh Bob Sulistian, Kasi Datun Kejari Tanjungpinang.

Tim yang baru dibentuk itu bertugas untuk mengembalikan aset Pemko Tanjungpinang yang masih dikuasi oleh Pemkab Bintan.

Berdasarkan penuturan Joko, setidaknya terdapat 8 aset yang dikuasai oleh BUMD Bintan dan 16 aset dalam bentuk tanah dan bangunan yang dikuasai oleh Pemkab Bintan.

Tak tanggung-tanggung, 8 aset Pemko Tanjungpinang yang dikuasai oleh BUMD Bintan itu berupa 87 unit kios, 1 unit toko mas, 67 unit ruko, 6 unit rumah tinggal, hotel 3 unit, tanah 1 bidang, kolam renang 1 unit, perumahan karyawan 1 unit.

Sementara itu untuk 16 aset Pemko Tanjungpinang yang dikuasai oleh Pemkab Bintan berupa tanah dan bangunan eks kantor Bupati Kepri, kantor Bappeda Kabupaten Bintan, kantor Disdukcapil Bintan, kantor Badan Kesbang dan Linmas Bintan, eks gudang farmasi Kepri, eks kantor Disnaker Bintan, kantor Pemuda dan Olahraga, kantor dinas perhubungan Bintan, eks kantor dinas pariwisata Bintan, tanah samping kantor Bappeda Bintan, tanah lapangan golf, rumah dinas eks kantor Depsos, rumah persinggahan Depsos Kabupaten Kepri, gudang farmasi, gedung Akper dan bangunan gudang farmasi.

Joko menuturkan, aset yang dikuasai oleh BUMD dan Pemkab Bintan itu seharusnya sudah dikembalikan ke Pemko Tanjungpinang sejak tahun 2002 yang lalu.

“Aset ini seharusnya berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2001 pasal 15 sudah diserahkan dalam waktu 1 tahun. Tapi sampai sekarang ini belum diserahkan udah 20 tahun,” katanya, Rabu (24/3).

Joko juga mengaku telah menggelar rapat bersama KPK dan Pemko Tanjungpinang terkait pemulihan aset tersebut.

Pekan depan, tim pemulihan aset direncanakan akan memanggil pihak Pemkab Bintan untuk membahas pengembalian aset tersebut.

“Kita akan berusaha mengundang pihak-pihak seperti Pemkab Bintan yang terkait dengan aset ini. Aset ini harus diserahkan Pemkab Bintan ke Pemko Tanjungpinang,” ucapnya.

(Nuel)

Exit mobile version